Akurat

Sopir Rantis Brimob dalam Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Jalani Sidang Etik

Citra Puspitaningrum | 4 September 2025, 12:24 WIB
Sopir Rantis Brimob dalam Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Jalani Sidang Etik

AKURAT.CO Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus meninggalnya driver ojol, Affan Kurniawan, saat bentrok demo pada Kamis (28/8/2025) lalu.

Sidang hari ini (Kamis, 4/9/2025), dijalani Bripka Rohmat, sopir Kendaraan Taktis (Rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengatakan, Bripka Rohmat diduga kuat melakukan pelanggaran etik berat.

Baca Juga: Komisi III Sampaikan Permohonan Maaf dan Minta Usut Tuntas Kasus Affan Kurniawan

"(Sidang etik) Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," katanya kepada wartawan.

Selain Bripka Rohmat, lima anggota Brimob masuk dalam daftar pelanggaran kategori sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.

Sidang untuk mereka akan dijadwalkan selanjutnya.

Baca Juga: Pemerintah Sediakan Rumah untuk Keluarga Affan Kurniawan di Cileungsi

Sebelumnya, Majelis KKEP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae selaku Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri.

Dia dinilai tidak profesional saat memimpin pengamanan aksi demo hingga menyebabkan tewasnya Affan Kurniawan.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menuturkan, majelis menghadirkan enam saksi yang turut berada di dalam Rantis pada saat kejadian. Mereka adalah Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka JEB.

Baca Juga: GP Ansor DKI Gelar Tahlilan untuk Affan Kurniawan, Doakan Bangsa Kembali Damai

"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu saudara Affan Kurniawan," katanya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.