KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, tahun 2019-2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga: KPK Pastikan Korupsi PUPR Mempawah Atas Sepengetahuan Gubernur Ria Norsan
Saksi yang dipanggil adalah Catur Priantoro alias Sodik, seorang karyawan swasta. Hingga kini, KPK belum menyampaikan detail keterangan apa saja yang akan digali penyidik dari yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 13 Juni 2024. Modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar, yang menyebabkan selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan sementara sekitar Rp223 miliar.
Sementara itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur. Dalam kasus Cakung, kerugian keuangan negara mencapai Rp256 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









