Legislator Tekankan Keseimbangan dalam RUU KUHAP

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR, Andi Amar Ma'ruf, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan dalam proses penegakan hukum serta mengapresiasi kolaborasi solid Polda dan Kejati Sumatera Selatan dalam proses penegakan hukum sehingga dapat mengefisiensi anggaran negara.
Hal itu disampaikan Andi saat sesi pendalaman atas masukan yang disampaikan mitra Komisi III DPR dalam kunjungan kerja spesifik ke Sumsel untuk menyerap masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), pada Kamis (21/8/2025).
"Kami mengapresiasi sekali langkah Kejati dan Polda yang bisa mengurangi serta mengefisiensi anggaran negara. Namun kami tekankan, jangan sampai ada abuse of power di situ. Dalam RUU KUHAP yang sedang dirancang, kami ingin memastikan adanya equilibrium atau keseimbangan antara pihak yang menuntut dan dituntut, antara advokat dengan aparat penegak hukum," jelasnya.
Baca Juga: RUU KUHAP Tak Boleh Melemahkan Kewenangan KPK
Andi juga menegaskan bahwa asas kemanfaatan yang disampaikan oleh Kejati memang sangat baik untuk diterapkan, namun jangan sampai mengabaikan aspek efek jera.
"Jangan sampai ada anggapan bahwa cukup mengembalikan kerugian negara lalu bebas dari hukuman. Harus tetap ada efek jeranya," katanya.
Lebih lanjut, Andi menyinggung masukan dari pengadilan tinggi terkait usulan mes hakim yang menurutnya perlu didukung karena sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Ketua Komisi III Ingin KUHAP yang Baru Lebih Memperkuat Posisi Rakyat Kecil dalam Proses Hukum
"Seperti yang selalu disampaikan presiden, bagaimana hakim bisa mengurus kepastian hukum bagi masyarakat kalau kepastian dalam kehidupannya sendiri saja belum tentu. Karena itu, kami dukung penuh," jelasnya.
Andi juga menyoroti masukan dari Ditjen Pemasyarakatan (PAS) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel mengenai keseimbangan kewenangan antarinstansi.
"Semua masukan tadi kami terima dan akan kami sampaikan ke pimpinan. Kami ingin KUHAP yang baru nanti bisa merealisasikan keseimbangan antarinstansi, termasuk penerapan restorative justice agar lapas tidak lagi penuh sesak. BNNP juga diharapkan bisa membedakan mana yang perlu direhabilitasi dan mana yang perlu dipidana, sehingga bisa lebih sinergis dengan kepolisian dan kejaksaan," terang anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Baca Juga: Hotman Paris Minta RUU KUHAP Beri Kesempatan Rakyat Kecil Ajukan Praperadilan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









