Akurat

Terjaring OTT, Status Wamenaker Immanuel Ebenezer Akan Diumumkan KPK Jumat Siang

Siti Nur Azzura | 22 Agustus 2025, 00:13 WIB
Terjaring OTT, Status Wamenaker Immanuel Ebenezer Akan Diumumkan KPK Jumat Siang

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat siang, 22 Agustus.

Saat ini, pria yang akrab dipanggil Noel ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Konstruksi perkara dan kronologi kegiatan tangkap tangan ini akan disampaikan lengkap dalam konferensi pers besok siang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/8/2025) malam.

Budi menyebut, ada 14 orang yang diamankan dalam operasi senyap terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Rabu (20/8/2025) malam. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, mobil, dan motor.

Baca Juga: Mensesneg: OTT Wamenaker Jadi Peringatan Keras bagi Semua Pejabat

Sejumlah kendaraan yang diamankan bahkan dipamerkan, di antaranya Toyota Corolla Cross, Nissan GT-R, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Vespa Sprint S 150, Honda CR-V, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Xpander, Hyundai Stargazer, BMW 330i, serta beberapa motor gede (moge) seperti Ducati Scramble, Ducati Hypermotard 950, dan Ducati XDiavel.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mempersilakan KPK memproses hukum Immanuel Ebenezer yang terjaring OTT. Mantan Menteri Pertahanan itu mengaku, sudah mendapat laporan terkait operasi senyap tersebut.

"Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan dan beliau menyampaikan bahwa itu ranah hukum. Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilahkan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi kepada wartawan.

Prabowo juga memastikan siap mengganti Immanuel Ebenezer apabila ditetapkan sebagai tersangka. "Apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian," kata dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S