Akurat

Kasus Korupsi Bansos Kemensos, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Siti Nur Azzura | 19 Agustus 2025, 17:30 WIB
Kasus Korupsi Bansos Kemensos, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi, untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.

Salah satunya adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, sekaligus kakak pengusaha media Hary Tanoesoedibjo (HT).

"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga: Kakak Hary Tanoesoedibjo Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tetapkan 3 Orang dan 2 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Pengangkutan Bansos

ES diketahui adalah Edy Suharto, eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Sementara KJT yakni Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2020–2022, dan HER atau Herry Tho, Direktur Operasional perusahaan yang sama periode 2021–2024. Keempatnya dicegah bepergian selama enam bulan.

"Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan ke depan," kata Budi.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," imbuhnya. 

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kemensos id Agustus 2025 dan Cek Nama Penerima PKH-BPNT Tahap 3

Selain pencegahan, KPK juga telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan korupsi pengangkutan bansos itu disebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," jelasnya.

Sebelumnya, Rudi Tanoe telah diperiksa penyidik pada Kamis (14/8/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia dimintai keterangan sebagai saksi, namun hasil pemeriksaan tidak dipublikasikan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos yang lebih dulu ditangani KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada Agustus ini, dan berfokus pada dugaan korupsi pengangkutan bansos.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S