Akurat

KPK Duga Satori dan Heri Gunawan Pakai Uang Korupsi CSR BI Buat Bangun Showroom hingga Rumah Makan

Wahyu SK | 8 Agustus 2025, 10:31 WIB
KPK Duga Satori dan Heri Gunawan Pakai Uang Korupsi CSR BI Buat Bangun Showroom hingga Rumah Makan
 
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, menggunakan miliaran rupiah hasil korupsi untuk membangun showroom hingga rumah makan.
 
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2020-2023.
 
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam, menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
 
 
Satori, Anggota DPR Fraksi Nasdem, diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI melalui PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
 
"ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua serta pembelian aset lainnya," kata Asep.
 
Sementara Heri Gunawan, Anggota DPR Fraksi Gerindra, disebut menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
 
 
"HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," ujar Asep.
 
Asep menambahkan, dana sosial yang diterima kedua tersangka dari BI dan OJK disalurkan kepada empat yayasan di bawah Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan delapan yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.
 
Mereka juga diduga mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan tersebut.
 
 
"Pada periode 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal," ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
 
Mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satori maupun Heri Gunawan terkait penetapan tersangka tersebut.
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK