Akurat

Bareskrim Bakal Kejar Pelaku dan Pemodal Illegal Mining Emas di Rampi

Oktaviani | 6 Agustus 2025, 20:59 WIB
Bareskrim Bakal Kejar Pelaku dan Pemodal Illegal Mining Emas di Rampi

AKURAT.CO Setelah tiga pekan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), Dittipiter Bareskrim Polri berhasil melakukan identifikasi para terduga pelaku illegal mining pada areal konsesi tambang emas PT Kalla Arebamma di Kecamatan Rampi, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Para pelaku bakal dikenakan Pasal 158 dan Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang mengatur larangan illegal mining dan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan oleh pemilik IUP yang sah. Serta terdapat pula perdagangan gelap sianida.

"Selain seluruh terduga pelaku illegal mining dan provokator unjuk rasa, kami akan kejar pemodal serta penadahnya," kata Direktur Dittipiter Bareskrim, Brigjen Nunung Syaifuddin, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Modus operandi para terduga pelaku dilakukan dengan cara menghasut, mengagitasi dan memprovokasi masyarakat adat agar menolak kehadiran PT Kalla Arebamma yang berencana melanjutkan kegiatan eksplorasi penambangan pada 31 Juli 2025 lalu.

Baca Juga: Aktivitas Penambangan Ilegal Di Berbagai Daerah Rugikan Negara

Para terduga pelaku melakukan unjuk rasa memakai narasi yang memuat alibi dan jargon-jargon palsu, seolah-olah demi untuk menjaga tanah hak ulayat masyarakat adat.

Padahal tujuan unjuk rasa sebenarnya hanya untuk melindungi kegiatan illegal mining yang masif dilakukan komplotannya, yang limbahnya telah berdampak kematian pada ternak milik masyarakat.

Para terduga pelaku terdapat nama-nama antara lain Frans Aris Paleo, Ramon Dasinga, Darto Dasinga, Rian Dode, Yonas Wetu, Theofilus Maliku, Gerson Ntopu, Rian, Arnol Gerosi, Elyfandi Pae’o, Exartis Pongka, Exarlis Pongka, Lefran Mappa Kamagi, Karel S. Narai, Abigail Anti, John Paelo dan Yesaya Wungko.

Penjelasan Camat Rampi

Camat Rampi, Usniati S. Parman, gundah dan masygul tatkala di hadapannya ada serombongan aksi provokasi penolakan yang diduga diorganisir oleh kelompok illegal mining terhadap kehadiran PT Kalla Arebamma, yang bersama-sama unsur Forkompida berencana menyelenggarakan sosialisasi pada 31 Juli 2025 untuk melanjutkan kegiatan eksplorasi.

Baca Juga: Ungkap Penambangan Liar di Kotamobagu, Polisi Sita Enam Alat Berat dan Langsung Tahan Pelaku

Padahal, sejatinya investasi dan kehadiran investor sangat dibutuhkan dan dinanti-nantikan masyarakat Rampi, yang hidupnya merana, miskin dan terisolir.

Melalui kegiatan penambangan emas oleh PT Kalla Arebamma diharapkan dapat menghidupkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja, membuka akses jalan dan memperbanyak puskesmas.

"Sering kali ditemukan pemandangan yang sangat memilukan manakala ada masyarakat yang sakit harus ditandu dengan berjalan kaki sepanjang lima kilo meter untuk tiba di puskesmas. Lalu keluarga meratapi menerima kenyataan getir anggota keluarganya meninggal dunia saat tiba di puskesmas. Kemudian untuk pemakaman, jenazahnya ditandu dengan berjalan kaki sepanjang 60 kilometer dari Desa Badangkias, Lore Selatan, menuju Desa Tedeboe, Rampi. Saya mengimbau agar semua elemen masyarakat Rampi bersatu padu ikut mendukung setiap upaya yang dapat menyejahterakan masyarakat," terang Usniati.

Rampi, sebuah wilayah kecamatan terpencil di Kabupaten Luwu Utara dengan jumlah penduduk 3.164 jiwa, merupakan Suku Kaili.

Baca Juga: KUD Perintis Prihatin Penambangan Liar di Sulawesi Utara: Negara Rugi, Hukum Dilecehkan

Kondisi fasilitas kesehatan hanya terdapat satu puskesmas di Desa Sulaku dan tiga puskesmas pembantu di Pustu Leboni, Pustu Onondowa dan Pustu Tedeboe.

Kondisi geografisnya yang berbukit-bukit dan terletak pada ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut membuat pembangunan infrastruktur jalan menjadi sulit.

Topografi yang sukar dengan lokasi terpencil menunjukkan aksesibilitas warga terbatas.

Hal ini mengandung makna, jalan yang tidak memadai, sulit dilalui, hanya bisa dijangkau dengan moda transportasi tertentu seperti kendaraan khsusus atau bahkan melalui jalur sungai.

Baca Juga: Rusia Larang Penambangan Kripto di Sejumlah Wilayah hingga 2031

Sulitnya akses mobilitas masyarakat berpengaruh pada harga barang-barang yang yang melambung tinggi. Utamanya bahan bangunan dan kebutuhan rumah tangga.

Sehingga selain pertumbuhan ekonomi yang terhimpit, masyarakat Rampi juga pasrah dengan yang berbeda jauh dari yang berlaku di Masamba dan wilayah Sulsel lainnya.

"Harga isi ulang gas Elpiji tiga kilogram yang memiliki harga normal di kisaran Rp20 ribu di Sulsel, di Rampi bisa melejit hingga Rp150 ribu. Kini masyarakat Rampi yang papa itu menitipkan asa pada kehadiran kehadiran investor PT Kalla Arebamma yang berjanji akan mengalokasikan CSR guna membantu kesejahteraan penduduk di bidang pendidikan, kesehatan dan perekonomian.

Baca Juga: Tasikmalaya Dikepung Penambangan Liar, Pelaku Harus Diberi Efek Jera 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK