Rusia Larang Penambangan Kripto di Sejumlah Wilayah hingga 2031

AKURAT.CO Pemerintah Rusia resmi melarang aktivitas penambangan kripto di sepuluh wilayah utama negara tersebut hingga Maret 2031.
Keputusan ini diambil karena tingginya konsumsi energi yang dibutuhkan sektor penambangan kripto, yang memicu kekhawatiran terkait stabilitas pasokan listrik.
Wilayah seperti Dagestan, Ossetia Utara dan Chechnya termasuk dalam daftar yang terkena dampak larangan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diperkirakan akan mengganggu operasional penambangan kripto, baik yang dilakukan oleh kelompok besar maupun individu.
Pemerintah Rusia sebelumnya telah menerapkan regulasi baru pada November lalu yang mewajibkan penambang kripto untuk mendaftar ke Kementerian Keuangan.
Langkah ini bertujuan untuk mengawasi lebih ketat aktivitas penambangan, terutama di wilayah-wilayah yang kerap mengalami pemadaman listrik akibat konsumsi energi tinggi.
Menurut laporan, penambangan bitcoin menyerap sekitar 17 persen dari total energi Rusia tahun ini.
Kondisi ini memaksa beberapa pelaku penambangan untuk berpindah ke operasi bawah tanah guna menghindari hukum.
"Pemilik instalasi penambangan mata uang kripto ilegal datang dengan metode baru untuk 'menghindari' hukum, mereka memasang pertanian penambangan di bawah tanah," ujar Abdulmuslim Abdulmuslimov selaku perdana menteri Dagestan, dikutip dari Reuters.com, Minggu (29/12/2024).
Sebelumnya, Rusia melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran domestik namun tetap mengizinkannya untuk transaksi lintas negara.
Bahkan, pada Juli lalu, pemerintah memperkenalkan undang-undang baru yang memungkinkan penggunaan kripto untuk perdagangan internasional.
Langkah ini juga membuka jalan bagi bank sentral untuk mengembangkan infrastruktur eksperimental terkait transaksi kripto.
Langkah ini menunjukkan ambiguitas Rusia dalam menyikapi kripto.
Di satu sisi, pemerintah memberlakukan pembatasan ketat, namun di sisi lain, mereka memanfaatkan kripto sebagai solusi perdagangan global di tengah tekanan sanksi internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November







