Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan kuota haji tahun 2025.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan penyelidikan yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
Konfirmasi mengenai pemanggilan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (5/8/2025). “Ya, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan perkara ini juga masih di tahap penyelidikan,” ujar Budi.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga turut memanggil dua pihak lain dari kalangan pengelola travel haji, yakni Muhammad Farid Aljawi dan Asrul Azis. Menurut Budi, keterangan dari berbagai pihak ini akan membantu membentuk konstruksi awal dalam menelusuri perkara yang masih dalam tahap verifikasi informasi tersebut.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai substansi pemeriksaan terhadap para saksi. Budi menegaskan, “Nanti akan kami update tentunya jika perkara ini juga kita naikkan ke tahap penyidikan.”
Pemanggilan ini tidak terlepas dari laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) kepada KPK pada hari yang sama. Dalam laporannya, ICW mengungkap indikasi adanya praktik korupsi dalam penyediaan layanan masyair (transportasi di Tanah Suci) dan layanan katering bagi jemaah haji.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan bahwa investigasi pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses pemilihan penyedia jasa masyair. Dua perusahaan yang ditunjuk diketahui dimiliki oleh individu yang sama, dengan nama dan alamat identik. “Hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ICW juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam layanan katering yang disediakan untuk jemaah. Menurut Wana, menu makanan tidak memenuhi standar gizi sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi. Setiap jemaah hanya mendapatkan asupan makanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan kalori harian, yaitu sekitar 2.100 kilokalori.
Selain itu, ditemukan dugaan pungutan liar terhadap dana katering. Jemaah dilaporkan menerima tiga kali makan sehari dengan harga 10 riyal untuk sarapan, serta masing-masing 15 riyal untuk makan siang dan malam. Namun, porsi makanan yang diterima di lapangan dinilai tidak sesuai dengan isi kontrak, misalnya hanya berupa nasi 150 gram, telur 80 gram, dan sayuran 75 gram.
Berdasarkan temuan tersebut, ICW melaporkan tiga orang dari lingkungan Kementerian Agama ke KPK. Mereka terdiri atas satu pejabat penyelenggara negara dan dua pegawai negeri sipil. Total kerugian negara yang diduga timbul dari korupsi dalam layanan haji ini mencapai sekitar Rp255 miliar. Dari angka tersebut, sekitar Rp51 miliar diduga berasal dari praktik pemerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN.
Baca Juga: Ketum Muhammadiyah Tegaskan BPKH Harus Tetap Terpisah dan Independen dalam Pengelolaan Dana Haji
Menanggapi laporan tersebut, KPK menyatakan akan melakukan verifikasi atas setiap informasi yang disampaikan. “Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan diverifikasi untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” jelas Budi Prasetyo.
Ia menambahkan, verifikasi tersebut akan dilanjutkan dengan proses telaah dan analisis mendalam untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi serta apakah kasus tersebut berada dalam kewenangan KPK.
Untuk menjaga kerahasiaan, KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan laporan masyarakat bersifat tertutup. "Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya," pungkas Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










