Akurat

Tipu Ratusan Orang, Hakim PN Jakpus Diminta Miskinkan Direktur PT Thipone Mobile Indonesia Hengky Setiawan

Oktaviani | 5 Agustus 2025, 20:32 WIB
Tipu Ratusan Orang, Hakim PN Jakpus Diminta Miskinkan Direktur PT Thipone Mobile Indonesia Hengky Setiawan

AKURAT.CO Sidang lanjutan keperdataan PT Tiphone Mobile Indonesia oleh termohon PT Bank CTBC Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda kesimpulan, Selasa (5/8/2025).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Anton Rizal Setiawan menerima dan mengabulkan permohonan yang telah diajukan oleh pemohon.

"Kesimpulanya yaitu menerima dan mengabulkan permohonan dari PT Bank CTBC Indonesia yang diajukan oleh mereka terhadap para termohon (PT Tiphone Mobile Indonesia yang telah beganti nama menjadi PT Omni Inovasi Indonesia, PT Telesindo Shop, PT Simpatindo Multimedia, PT Perdana Mulia Makmur, PT Poin Multi Media Nusantara. Selanjutnya tentang pembatalan perdamaian (homologast) PKPU Nomor 147/Pát Sue PKPU/2020/PN.Niaga Jkt Pst. Tanggal 4 Januari 2021 untuk sel 1 untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua, Anton Rizal, saat membacakan kesimpulan dengan didampingi oleh Anggota Hakim, Marper Perdiangan, dan Muhamad Firman Akbar.

Selain itu, Hakim juga menyatakan para termohon telah lalai memenuhi isi perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pat Sus PKPU/2020/PN Maga Jkt Pat. tanggal 04 Januari 2021.

Selanjutnya, dalam kesimpulan tersebut juga telah membatalkan perjanjian perdamaian yang disepakati pada tanggal 14 Desember 2020 antara para termohon dan para kreditornya dengan skema penyelesaian utang yang ditawarkan dalam rencana perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pdt. Sus-PKPLJ/2020/PN Niaga Jez. Pet. tanggal 4 Januari 2021.

Baca Juga: Triv Resmi Gaet Investasi MEXC Ventures, Valuasi Tembus Rp3,2 Triliun

"Menyatakan para termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ucap Anton Rizal di ruang sidang.

Kemudian, dalam kesimpulan tersebut juga menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam per karu a quo.

Hakim juga membacakan tentang biaya kepallitan dan imtalan jasa kurator (fee kurator) akan ditetapkan setelah kurator selesai melaksanakan tugas.

"Menghukum termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo," ujarnya.

Selanjutnya, menunjuk dan mengangkat Eva Fitriani yang terdaftar sebagai kurator dan pengurus di Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-236 AH 04.03-2020 tertanggal 13 Juli 2020.

Baca Juga: Pengertian Aset, Jenis, dan Peran dalam Akuntansi dan Investasi

Eva dan Gunawan Law Office yang beralamat di Menara 165, Jalan TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Anggrian Rahmanu yang terdaftar sebagai kurator dan pengurus di Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-184 АН 04.03-2020 tertanggal 20 Februari 2020, berkantor di Kantor Hukum Nt Lawfirm yang beralamat di Komplek Gallery Niaga, Jalan Haji Nawi Raya Nomor 9N, Cilandak, Jakarta Selatan.

Litari Elisa Putri SH. yang terdaftar sebagai kutator dan pengurus di Kementerian Hukun dan HAM, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-56AH 04.05-2023 tertanggal 20 Oktober 2023, berkantor di Jalan Haji Nawi Raya Nomor 108 B Lantai R, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, selaku kurator yang bertugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Untuk diketahui, PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. dimiliki oleh Hengky Setiawan yang menjabat direktur dan adiknya Welly Setiawan sebagai komisaris.

Hal tersebut mendapat sorotan dari Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.

Baca Juga: Beda Emas Antam dan Emas Perhiasan: Mana Lebih Menguntungkan untuk Investasi?

Dia meminta Majelis Hakim PN Jakpus yang menangani kasus dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh "Si Raja Voucher" Hengky Setiawan sebagai Direktur PT Tiphone Mobile Indonesia, Ricky Lim dan Willy Setiawan sebagai komisaris di PT Tiphone Mobile Indonesia agar dimiskinkan.

Menurut Uchok, Majelis Hakim bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tersangka terancam dimiskinkan.

Sepanjang penyitaan itu diatur dalam undang-undang dan ada regulasinya, hal ini tentu bisa menjadi cara yang efektif untuk membuat para penipu investasi bodong jera.

Dia mengatakan, penyitaan itu bisa membuat para nasabah lebih berhati-hati ketika hendak menerima tawaran investasi.

"Saya mendukung pernyataan penyidik Polda Metro Jaya yang akan menghukum dan memiskinkan dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich Si Raja Voucher, Hengky Setiawan, sebagai Direktur PT Tiphone Mobile Indonesia, Ricky Lim dan Willy Setiawan sebagai komisaris. Makanya Hakim harus menyita seluruh aset milik Hengky yang dikenal juga sebagai crazy rich Si Raja Voucher," jelasnya.

Baca Juga: Financial Freedom, Strategi Investasi dan Kebiasaan Finansial yang Efektif

Uchok menyebut saham PT Upaya Cipta Sejahtera (UCS) dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan yang saat ini kasus keperdataanya sedang digugat di PN Jakpus oleh PT Bank CTBC Indonesia.

Hengky sebagai dirut dan Welly sebagai komisaris PT UCS memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37 persen (2,7 miliar lembar). Pada tahun 2018 saham 2,7 miliar lembar digadaikan oleh PT UCS ke Bank Sinar Mas.

"Tahun 2019-2020 PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan satu milyar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. sebagai dasar jaminan. Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK dan saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya," kata Uchok.

Kronologi Kasus Investasi Bodong Rp362 Miliar

Uchok menjelaskan, informasi yang didapat ada nasabah sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian sekitar Rp362 miliar.

Karena semua investor menagih uangnya, maka untuk mengalihkan PT UCS di PKPU kemudian dipailitkan oleh Hengky sendiri sebagai modus akal-akalan menghindar dari upaya nasabah menagih.

Baca Juga: Cara Investasi Emas Aman untuk Pemula Agar Untung, Jangan Salah Langkah!

Sejak kasus bergulir sudah ada dua laporan di Polda Metro Jaya, yakni LP/B/3614/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 28 Juni 2024. Ditangani oleh Dirreskrimsus Kasubdit II Ekonomi Perbankan serta STTLP/B/963/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 10 Februari 2025 ditangani oleh Ditreskrimum Kasubdit IV Tipiter.

Uchok menyebut sosok Hengky yang selama ini dikenal sebagai crazy rich Indonesia dan pemilik Telesindo Group masuk dalam kasus platform trading investasi bodong.

Kasusnya saat ini sudah naik ke tahap persidangan.

"Nama Hengky tercoreng setelah puluhan korban melaporkan dugaan penipuan investasi berkedok skema imbal hasil tinggi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ujar Uchok.

Kata Uchok, Hengky telah melakukan skema menjanjikan keuntungan tetap dalam waktu singkat yang merupakan ciri khas investasi ilegal.

Baca Juga: Jadi Tempat Bisnis dan Kuliner yang Vibrant, Aniva Buktikan Daya Tarik Investasi Komersial di Gading Serpong

Terlepas dari sanksi tersebut, dia mengimbau kepada masyarakat untuk mempelajari terlebih dahulu secara bijak produk investasi.

"Secara umum penyitaan aset itu dilakukan agar bisa menjadi pelajaran ke depannya. Jadikan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Hengky Setiawan ini sebuah pelajaran, supaya ke depannya kasus investasi bodong seperti yang dilakukan beberapa oknum itu tidak terjadi lagi," Uchok berpesan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, angkat suara terkait kasus investasi bodong yang melibatkan Hengky Setiawan.

Kasus tersebut tengah ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Adies menyebut bahwa pelaku investasi ilegal yang merugikan masyarakat harus dihukum seberat-beratnya. Dia juga mendorong aparat penegak hukum menyita aset para pelaku guna mengembalikan dana korban.

Baca Juga: Prabowo Sampaikan Capaian Pemerintah: Investasi Tembus Target, Program MBG Diapresiasi Dunia

"Yang pasti menurut saya, jenis investasi yang merugikan masyarakat umum dan menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya, harus diberikan hukuman maksimal. Kalau tidak dapat mengembalikan uang masyarakat, sita aset-asetnya sampai semua uang masyarakat terselamatkan," ujarnya.

Adies juga meminta pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lain agar lebih sigap dalam mengantisipasi berbagai modus investasi ilegal yang menawarkan keuntungan cepat.

Dia mendorong regulasi terkait investasi diperketat para pemangku kepentingan untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali.

"Pihak Polri dan aparat penegak hukum lainnya harus sudah dapat mengendus modus-modus seperti ini, yang sedang marak dengan menawarkan investasi cepat dan menggiurkan di berbagai bidang. Regulasi investasi seperti ini juga harus diperketat oleh stakeholder terkait," ujarnya.

Adies juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi. Masyarakat diminta selalu memverifikasi latar belakang dan rekam jejak perusahaan sebelum menanamkan modal.

Baca Juga: PIK 2 Kian Terhubung: Tol Katalaraja dan Transjabodetabek Siap Dongkrak Investasi Properti

"Saya mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan cermat dalam menerima tawaran-tawaran investasi seperti ini. Teliti betul latar belakang dan track record dari perusahaan investasi tersebut," katanya.

Sekadar informasi, Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebut pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Dia menjelaskan, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/963/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Februari 2025 dengan pelapor Sayidito Hatta yang merupakan kuasa hukum dari tujuh korban.

"Saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk perkembangan penanganan perkara a quo, terlapor dalam laporan sebanyak tiga orang," kata Ade Safri.

"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor dalam laporan adalah perihal perbankan, penipuan, penggelapan dan TPPU. Jadi, kerugian yang dilaporkan dalam laporan adalah Rp3,2 miliar," sambungnya.

Baca Juga: Gubernur Herman Deru Terima Konjen Malaysia, Bahas Peluang Besar Investasi dan Penerbangan Langsung Kuala Lumpur-Palembang

Menurut Ade Safri, pasal yang disangkakan yakni Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang TPPU.

"Waktu kejadiannya pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 di Taman Sari, Jakarta Barat," tandas Ade Safri.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK