Akurat

Penuntutan Pidana Bisa Dibatalkan, Ini Penyebab dan Aturannya

Eko Krisyanto | 1 Agustus 2025, 20:50 WIB
Penuntutan Pidana Bisa Dibatalkan, Ini Penyebab dan Aturannya

AKURAT.CO Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, terdapat berbagai kondisi yang dapat menyebabkan sebuah tuntutan pidana dinyatakan gugur atau batal demi hukum.

Memahami penyebab gugurnya tuntutan pidana sangat penting, baik bagi masyarakat umum maupun praktisi hukum, untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum dan keadilan dapat tercapai.

Kondisi ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta diperkuat dalam peraturan perundang-undangan terkait seperti UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Faktor Penyebab Tuntutan Pidana Batal atau Gugur:

Baca Juga: Bakal Ketemu Reza Gladys di Sidang Pidana, Nikita Mirzani Tampil Berani

1. Terdakwa Meninggal Dunia

Salah satu penyebab gugurnya tuntutan pidana secara mutlak adalah apabila terdakwa meninggal dunia. Dalam hal ini, proses hukum terhadap seseorang tidak dapat dilanjutkan apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Pasal 77 KUHP lama: "Kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia."

Pasal 132 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023: "Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia."

2. Daluwarsa Penuntutan

Daluwarsa atau kedaluwarsanya penuntutan juga menjadi alasan gugurnya tuntutan. Jangka waktu ini bervariasi tergantung jenis dan ancaman pidana atas tindak kejahatan yang dilakukan. Jika jaksa mengajukan penuntutan setelah batas waktu ini, maka tuntutan batal demi hukum.

Pasal 78 KUHP lama: Kewenangan menuntut hapus karena daluwarsa:

- Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan;

- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;

- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

Pasal 136 UU No. 1 Tahun 2023: Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena daluwarsa apabila: 

- Setelah 3 tahun untuk pidana paling lama 1(satu) tahun atau denda kategori iii;

- Setelah 6 tahun untuk pidana di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;

- Setelah 12 tahun untuk pidana di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;

- Setelah 18 tahun untuk pidana di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;

- Setelah 20 tahun untuk pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Baca Juga: Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?

3. Ne Bis In Idem

Prinsip ne bis in idem melarang seseorang dituntut dua kali atas perbuatan yang sama jika telah diputus oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap. Tujuan dari prinsip ini adalah menciptakan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Pasal 76 KUHP lama: "Orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap."

Pasal 131 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023: "Penuntutan terhadap seseorang tidak dapat dilakukan jika perbuatan tersebut telah diadili dengan putusan yang berkakuatan hukum tetap."

4. Tindak Pidana Aduan Dicabut

Untuk tindak pidana tertentu yang tergolong sebagai delik aduan, seperti pencemaran nama baik atau perzinahan, penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari korban. Bila pengaduan dicabut sebelum dimulainya pemeriksaan di pengadilan, maka tuntutan pidana tidak dapat dilanjutkan.

Pasal 75 KUHP lama: "Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan."

Pasal 132 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023: "Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur apabila ditariknya pengaduan bagi tindak pidana aduan."

5. Penyelesaian di Luar Proses Peradilan (Diversi)

Khusus untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memungkinkan adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan atau dikenal dengan diversi. Jika kesepakatan diversi tercapai dan disahkan oleh hakim, maka tuntutan pidana terhadap anak tersebut dapat dinyatakan gugur.

Baca Juga: Saudara Sebut dan Jelaskan Apa Saja Jenis Putusan dalam Praktek Hukum Acara Pidana?

Pasal 29 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA: "Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimula."

Pasal 132 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023: "Telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang."

Memahami penyebab tuntutan pidana gugur atau batal demi hukum, merupakan bagian penting dalam mengetahui hak dan perlindungan hukum setiap warga negara.

Dengan mengetahui faktor-faktor ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengikuti proses hukum dan memastikan bahwa setiap langkah dalam penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Laporan: Dwi Arya Rahmansyah Ramadhan (Magang)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.