Akurat

KPK Tahan Dua Mantan Petinggi Pertamina dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Wahyu SK | 31 Juli 2025, 21:24 WIB
KPK Tahan Dua Mantan Petinggi Pertamina dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka, yang merupakan mantan petinggi PT Pertamina, usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.

Dua tersangka tersebut adalah Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 dan Yenni Andayani, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina 2013-2014.

"Hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari Kamis tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi) untuk HK dan YA di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Dari informasi yang diperoleh, Yenni Andayani telah bergabung dengan Pertamina sejak tahun 1991.

Ia pernah menjabat Direktur Utama PT Nusantara Gas Company Services di Osaka, Jepang, dan Direktur Utama PT Donggi-Senoro LNG pada 2009-2012.

Setelah itu, ia menjabat sebagai SVP Gas and Power, Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) pada 2013–2014.

Pada November 2014, Yenni diangkat menjadi Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina.

Baca Juga: Setelah Ahok, KPK Periksa Nicke Widyawati dalam Kasus Dugaan Korupsi LNG di PT Pertamina

Ia juga sempat menduduki posisi sebagai direktur utama sementara Pertamina sejak Februari 2017 sebelum akhirnya diberhentikan pada 2018.

Sementara itu, Hari Karyuliarto diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Usaha LNG PT Pertamina pada 2007–2010.

Ia kemudian menjabat sebagai Corporate Secretary Pertamina pada 2011–2012 dan diangkat menjadi Direktur Gas PT Pertamina sejak 18 April 2012.

Baca Juga: Ahok Ungkap Skandal Korupsi LNG Pertamina: Terjadi Sebelum Saya Menjabat, tapi Kami yang Bongkar!

KPK menyebut korupsi dalam pengadaan LNG ini mengakibatkan kerugian negara sebesar USD113 juta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi yang diajukan Karen Agustiawan dan justru memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara serta denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Periksa Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro, KPK Dalami Pengadaan LNG Tanpa Izin

Perkara dengan Nomor: 1076K/PID.SUS/2025 itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, bersama anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Karen Agustiawan.

Putusan perkara Nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT Jakarta ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Sumpeno dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo, serta panitera pengganti Haiva, pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Baca Juga: Bantah Luhut, KPK Tegaskan Aksi Karen Agustiawan dalam Proyek LNG Tak Murni Bisnis

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK