KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Mesin EDC BRI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI untuk periode 2020–2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (31/7/2025).
Adapun tiga orang saksi dari pihak swasta yang bakal dikorek keterangannya, yaitu Direktur Bisnis dan Marketing PT Satkomindo Mediyasa, Imam Supangkat; Sales/Account Manager PT Verifone Indonesia (2016–sekarang), Teddy Riyanto; dan Karyawan swasta, Ricky Donald Nazir.
Baca Juga: KPK Periksa Senior Manager PT NEC Indonesia dalam Penanganan Korupsi Proyek Mesin EDC Bank BRI
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK, dalam menelusuri alur pengadaan dan potensi penyimpangan dalam proyek tersebut. Meski begitu, belum diketahui materi apa yang bakal dikorek penyidik dari ketiganya.
KPK terus mendalami berbagai aspek teknis maupun administratif dalam proyek pengadaan yang bernilai miliaran rupiah tersebut, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT BRI. Di antaranya, Catur Budi Harto (mantan wakil Dirut BRI); Indra Utoyo (Dirut Allobank/mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI); Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI); Elvizar (Pt Pasifik Cipta Solusi); dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (PT Beringin Inti Teknologi).
Baca Juga: Transformasi Digital Perbankan Lewat Mesin EDC Hasilkan Fee Based Income Triliunan Rupiah
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan EDC Android PT BRI 2020-2024," kata Asep.
Lembaga antirasuah mengungkapkan, ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka. Pertama, pengadaan EDC BRIlink senilai Rp942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024.
Atas dugaan perbuatan rasuah tersebut, kelima tersangka dijerat oleh KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pun demikian, kelima tersangka itu saat ini belum dilakukan penahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









