Korupsi Taspen, KPK Panggil Dirkeu Pertamina Power dan Komut Sinarmas Sekuritas

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi perusahaan swasta dan BUMN sebagai saksi dalam penyidikan korupsi investasi di PT Taspen (Persero), Kamis (31/7/2025).
Dua di antaranya adalah Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia, Nelwin Aldriansyah, dan Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, Ferita Lie.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM), yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1 triliun.
Baca Juga: JPU Hadirkan 3 Pegawai Taspen sebagai Saksi Tambahan dalam Kasus Investasi I-NextG2
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Nelwin dan Ferita, KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yakni Abdul Rahman Lubis selaku Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, serta Edy Soetrisno yang menjabat Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia.
Berdasarkan informasi, Nelwin Aldriansyah telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.43 WIB.
Baca Juga: KPK Panggil Komut PT IIM Jadi Saksi Kasus Investasi Fiktif Taspen
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tiga saksi lainnya, termasuk Ferita Lie belum terkonfirmasi kehadirannya.
Kasus ini berawal dari dugaan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen melalui PT IIM.
Antonius Kosasih dituduh menyetujui investasi pada produk Reksadana I-Next G2, yang bertujuan mengeluarkan Sukuk Ijarah bermasalah (default) dari portofolio investasi PT Taspen, tanpa melalui analisis kelayakan yang semestinya.
Baca Juga: KPK Tetapkan PT IIM sebagai Tersangka Korporasi dalam Skandal Korupsi Taspen
Penetapan PT Insight IM sebagai tersangka korporasi merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Kedua individu tersebut kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa tindakan Antonius Kosasih dan Ekiawan telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk beberapa perusahaan sekuritas.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Investasi PT Taspen: Eks Dirut Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
PT Sinarmas Sekuritas disebut menerima Rp44 juta, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2,46 miliar dan PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta.
Adapun PT Insight IM sendiri diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp44,2 miliar dalam penyimpangan dalam keiatan investasi di PT Taspen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









