Akurat

KPK Pastikan Tetap Usut Legislator PDIP Shanty Alda dan Haji Romo dalam Dugaan Suap Pertambangan di Maluku Utara

Wahyu SK | 29 Juli 2025, 07:36 WIB
KPK Pastikan Tetap Usut Legislator PDIP Shanty Alda dan Haji Romo dalam Dugaan Suap Pertambangan di Maluku Utara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengusut dan menuntaskan dugaan suap terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara (Malut).

Keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara ini pun masih terus didalami oleh KPK. Meskipun mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba telah meninggal dunia pada 14 Maret 2025, proses penelusuran masih berlanjut.

"Muhaimin Syarif itu sudah divonis gitu kan, sudah inkrah. Dan kemudian untuk nyantol ke penyelenggara negaranya itu ke Pak AGK (Abdul Gani Kasuba), itu yang bersangkutan meninggal. Jadi, sedang kita dalami," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Baca Juga: KPK Periksa Anak Tersangka Abdul Ghani Kasuba Terkait Kasus Pencucian Uang

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate telah menyatakan Muhaimin Syarif bersalah pada 17 Desember 2024.

Dia divonis dua tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider pidana kurungan tiga bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Atas putusan itu, KPK tidak mengajukan banding.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Bobby dan Kahiyang di Kasus Abdul Ghani Kasuba

Saat ini, Muhaimin Syarif sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Ternate.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, KPK menduga Abdul Ghani Kasuba menerima suap dari sejumlah pihak atau perusahaan melalui Muhaimin Syarif.

Di antara pihak yang disebut terdapat nama Direktur PT Smart Marsindo sekaligus Anggota DPR, Shanty Alda Nathalia, serta Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo. Keduanya telah beberapa kali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: KPK Dalami Kepemilikan Aset Tersangka TPPU Abdul Ghani Kasuba

Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan kedua tokoh tersebut, Asep belum memberikan keterangan rinci. Namun ia memastikan bahwa proses pendalaman terus dilakukan.

"Ini sedang kita dalami," kata Asep.

Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa terdapat dugaan aliran dana dari sekitar 37 perusahaan kepada Abdul Ghani Kasuba dalam pengurusan izin tambang.

Dana tersebut diduga disalurkan melalui Muhaimin Syarif dalam proses pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.

Baca Juga: KPK Pastikan Usut Dugaan Keterlibatan Shanty Alda di Kasus Abdul Gani Kasuba

Muhaimin disebut sebagai orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba yang berperan menjadi penghubung atau broker dalam pengurusan izin tersebut.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK