Mahfud MD Soroti Putusan MK soal Pemilu Terpisah: Inkonsisten dan Berpotensi Inkonsitusional

AKURAT.CO Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029 menimbulkan kontroversi dan berpotensi inkonstitusional.
“Putusan MK ini memang menimbulkan kontroversi, menimbulkan tudingan-tudingan. Saya juga kena tuding dan semprot karena mantan Ketua MK,” kata Mahfud dalam diskusi publik di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Mahfud menilai, tudingan inkonstitusional muncul karena putusan tersebut dianggap memperpanjang masa jabatan kepala daerah secara sepihak, tanpa dasar konstitusional.
“Jabatan kepala daerah itu kan lima tahunan, kok bisa tiba-tiba diperpanjang? Yang boleh memperpanjang itu hanya konstitusi, bukan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Mahfud juga menyoroti inkonsistensi putusan MK. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 14 yang menyatakan seluruh sistem pemilu—baik serentak nasional maupun lokal—konstitusional.
Namun dalam Putusan Nomor 55, MK justru menyebut hanya pemisahan pemilu nasional dan lokal yang sah secara konstitusi.
“Dulu semua sistem pemilu dianggap konstitusional. Tapi sekarang, hanya satu yang dianggap sah. Ini membingungkan,” ujar mantan Ketua MK itu.
Baca Juga: Penyelenggaraan Haji 2025 Gagal Lindungi Hak Jemaah
Mahfud menambahkan, MK seharusnya tidak menetapkan jadwal pelaksanaan sistem pemilu karena hal tersebut merupakan domain eksekutif dan legislatif.
“Penetapan jadwal itu open legal policy. Itu bukan ranah MK. MK harusnya menjaga konsistensi tafsir, bukan masuk ke wilayah kebijakan,” tegas Mahfud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










