Akurat

Pemerintah Siapkan Regulasi Nasional Pendidikan Antikorupsi

Ahada Ramadhana | 23 Juli 2025, 16:01 WIB
Pemerintah Siapkan Regulasi Nasional Pendidikan Antikorupsi

AKURAT.CO Pemerintah berkomitmen memperkuat pendidikan antikorupsi dengan mengintegrasikannya ke dalam regulasi nasional.

Strategi ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga di Jakarta, Selasa (22/7/2025), sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi (PAK).

“Pendidikan antikorupsi akan diintegrasikan dalam revisi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, yang baru dua minggu lalu kita bahas,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito.

Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif dan karakter berintegritas sebagai fondasi sumber daya manusia unggul.

Pendekatan pendidikan ini melibatkan lima pilar: keluarga, institusi pendidikan, masyarakat, tempat ibadah, dan ruang digital.

“Pendidikan antikorupsi harus menjadi bagian sistem pendidikan nasional, bukan sekadar tambahan,” tegas Warsito.

Ia juga menyoroti perlunya mengedukasi masyarakat tentang perbedaan antara budaya memberi dan gratifikasi ilegal.

Hal ini penting mengingat Indonesia selama tiga tahun berturut-turut menduduki peringkat pertama negara paling dermawan versi World Giving Index (WGI).

Baca Juga: Muruarar Sirait: Said Aldi Sangat Layak Jadi Presiden Pemuda Masjid Dunia

Sementara itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye KPK, Amir Arief, menyebut pendidikan antikorupsi sebagai upaya strategis membangun ekosistem pendidikan yang bersih.

Ia mengungkap data dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan tantangan besar:

  • 43 persen siswa dan 58 persen mahasiswa masih menyontek

  • Plagiarisme dilakukan 6 persen guru dan 43 persen dosen

  • 65 persen sekolah masih menerima hadiah dari orang tua murid

  • 22 persen sekolah mengalami suap untuk meluluskan atau menaikkan nilai

  • 12 persen sekolah menyalahgunakan Dana BOS

  • 28 persen sekolah masih memungut biaya secara ilegal saat PPDB

“Kami juga mengusulkan regulasi nasional khusus sebagai dasar hukum kuat bagi pendidikan antikorupsi di seluruh wilayah,” kata Amir.

Direktur Ketahanan Sosial BPS, Nurma Midayanti, menambahkan pentingnya peran keluarga. Ia menekankan perlunya pendekatan parenting antikorupsi sejak dini untuk membentuk karakter anak.

“Lingkungan keluarga harus jadi titik awal pendidikan antikorupsi,” ujarnya.

BPS mencatat Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024 turun menjadi 3,85 dari 3,92 pada tahun sebelumnya. Nurma menyebut penurunan ini sebagai alarm perlunya penguatan pendidikan karakter.

Baca Juga: Study Tour Dilarang, Titik!

Menutup rapat, Direktur Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan Kemendagri, Sri Handoko Taruna menyatakan kesiapan pemerintah daerah mendukung program ini.

“Kami siap mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam RPJMD di seluruh daerah,” katanya.

Dengan sinergi lintas sektor dan dukungan seluruh lapisan masyarakat, pendidikan antikorupsi diharapkan menjadi fondasi kokoh menuju Indonesia yang bersih dan berintegritas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.