Akurat

KPK Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP

Oktaviani | 23 Juli 2025, 12:34 WIB
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (23/7/2025).

Dua saksi yang dipanggil yakni La Mane, yang pernah menjabat sebagai Direktur Teknik dan Fasilitas PT ASDP pada April–Desember 2019, serta Imelda Alini Pohan, pegawai di lingkungan BUMN.

Keduanya dimintai keterangan seputar proses akuisisi dan kerja sama usaha yang diduga mengandung unsur korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

KPK tengah mendalami keterlibatan para pihak dalam pengambilan keputusan, termasuk mekanisme transaksi antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara.

Baca Juga: Selvi Ananda: Anak Hebat Tak Harus Juara Kelas, Tapi Jujur dan Punya Banyak Teman

Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset serta investasi di lingkungan BUMN.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; serta pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Ketiga pejabat PT ASDP saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun atau tepatnya Rp1.253.431.651.169.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.