Periksa Mantan Penjabat Sekda Sumut, KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dua Proyek Jalan di Dinas PUPR

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan hasil pemeriksaan terhadap mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, M Ahmad Effendy Pohan, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik mendalami kepada Ahmad soal pergeseran anggaran dua proyek jalan di Dinas PUPR Sumut yang sebelumnya tidak muncul, namun kemudian masuk dalam anggaran Pemprov Sumut.
"Didalami terkait dengan pergeseran anggaran. Jadi, dua proyek di PUPR itu kan sebelumnya belum masuk ya di dalam perencanaan anggaran, kemudian proyek itu muncul ada dan itu bagaimana prosesnya kita dalami," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud
Namun, Budi belum bisa menyampaikan lebih rinci terkait materi penyidikan KPK tersebut.
Terkait dua proyek yang dimaksud yaitu Pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labusel senilai Rp96 miliar dan Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Jika ditotal, keduanya bernilai Rp157,8 miliar.
Diketahui, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek
Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG; dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Topan mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi ASDP untuk Beli Properti, Emas, Valas hingga Kripto
Dugaan lainnya yakni Akhirun dan Rayhan telah menarik uang Rp2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka dalam mendapatkan proyek.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang tunai serta senjata api.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









