KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kasus ini masih berkaitan dengan kasus pengadaan Chromebook di era Menteri Nadiem Makarim, yang ditangani Kejaksaan Agung. Untuk di KPK, kasus dugaan korupsi itu terkait dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud.
"Ini masih lidik," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu yang dikutip, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga: Sebelum Jadi Menteri, Nadiem Makarim dan Jurist Tan Bahas Pengadaan Chromebook Lewat Grup WA
Asep belum bisa memerinci soal penyelidikan tersebut. "Chromebooknya sudah pisah. (Tapi) ada Google Cloud dan lain-lain itu bagian dari itu," katta Direktur Penyidikan KPK itu.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang ditangani penyididk Gedung Bundar Kejagung, menetapkan empat tersangka. Satu di antaranya, adalah Jurist Tan yang merupakan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, adalah Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek; dan Ibrahim Arief yang merupakan konsultan pada Kemendikbudristek. Pengumuman tersangka disampaikan pada Selasa, 15 Juli.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Apa Kaitan Google dan Gojek?
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka, pada malam hari ini, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan.
Kejaksaan Agung kekinian baru menahan Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Ibrahim Arief jadi tahanan kota karena menderita penyakit kronis.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







