KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi ASDP untuk Beli Properti, Emas, Valas hingga Kripto

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.
Penyidik mencurigai, uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli berbagai aset, mulai dari properti, emas, valuta asing (valas), hingga aset kripto.
Terbaru, KPK memeriksa Direktur Utama PT Mahkota Pratama, Rudy Santoso, pada Selasa (15/7/2025), guna mengonfirmasi dugaan penggunaan uang hasil korupsi oleh tersangka untuk membeli sejumlah aset mewah.
"RS (Rudy Santoso) hadir dan didalami terkait dengan aliran uang yang dinikmati tersangka, yang digunakan untuk pembelian aset properti, emas, dan valas," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
KPK sebelumnya juga menelusuri transaksi pembelian aset kripto yang dilakukan oleh tersangka Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group.
Dugaan itu didalami dalam pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja (PINTU), Andrew Pascalis Addjiputro, serta Liquidity and Trading PINTU, Kho Erniawan Edbert Hartana.
"Itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Penyidik juga menggali informasi dari pihak-pihak yang terlibat," jelas Budi.
Baca Juga: Sebelum Jadi Menteri, Nadiem Makarim dan Jurist Tan Bahas Pengadaan Chromebook Lewat Grup WA
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
-
Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry
-
Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP
-
Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP
-
Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group
Tiga tersangka dari PT ASDP kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa KPK mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 atau sekitar Rp1,25 triliun.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









