Akurat

Skandal Korupsi ASDP, KPK Periksa Dirut PT Mahkota Pratama

Oktaviani | 15 Juli 2025, 11:49 WIB
Skandal Korupsi ASDP, KPK Periksa Dirut PT Mahkota Pratama

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mahkota Pratama, Rudy Susanto, hari ini (Selasa, 15/7/2025).

Pemeriksaan dilakukan KPK terhadap Rudy dilakukan terkait korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RS," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga: Bantah Terlibat Korupsi ASDP, Pintu Ngaku Siap Bantu KPK Berikan Data-data

Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik terhadap Rudy Susanto dan keterkaitannya dalam skandal korupsi di ASDP.

Dalam kasus ini, para tersangka, yakni Dirut ASDP 2017-2025, Ira Puspadewi; Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019-2024; serta Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020-2024, telah ditahan.

Bahkan, ketiganya telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Selain Dirut, Petinggi ASDP Lain Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa merugikan negara Rp1,25 triliun pada korupsi dalam proses akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (JN) tahun 2019-2022.

Jaksa KPK mengatakan, kapal yang diakuisisi para terdakwa sudah tua dan tidak layak karena dalam kondisi karam.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," ujar Jaksa KPK, Wahyu Dwi Oktavianto, saat membacakan surat dakwaan, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: KPK Periksa Dirut PINTU Andrew Pascalis Terkait Kasus Korupsi ASDP

Jaksa mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan Ira Puspadewi dan kawan-kawan bersama Adjie selaku Beneficial Owner PT Jembatan Nusantara.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Keuangan ASDP Terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK