Akurat

Begini Modus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

Oktaviani | 10 Juli 2025, 11:13 WIB
Begini Modus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dalam dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) atau perangkat untuk menerima pembayaran pelanggan di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero).

Disampaikan Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, akar persoalan bermula sejak 2019. Lala itu Elvijar (EL), pemilik sekaligus Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi melakukan beberapa kali pertemuan dengan mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI, Indra Utoyo (IU), serta mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH).

Dari pertemuan itu, dikatakan Asep, disepakati bahwa EL nanti akan menjadi vendor EDC pada PT BRI dengan menggandeng PT Bringin Inti Teknologi.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan EDC BRI

Kemudian, IU memberi arahan kepada Danar Widyantoro (DW), Wakadiv Perencanaan Div PPT, dan Fajar Ujian (FU), Wakadiv Pengembangan Div PPT, agar EDC Android merek Sunmi P1 4G yang dibawa oleh EL dan PT PCS serta merek Verifone yang dibawa PT BRI IT untuk dilakukan POC (Proof of Concept) terlebih dulu agar bisa kompatibel dengan sistem di BRI.

"Bahwa pada proses POC EDC Android tahun 2019, hanya 2 merk EDC Android yang dilakukan POC yaitu Verifone dan Sunmi, padahal saat itu ada vendor / rekanan lain yang membawa merk EDC Android lain diantaranya Nira, Ingenico, dan Pax, namun karena terlebih dahulu ada arahan dari IU maka didahulukan 2 EDC Android (Sunmi dan Verifone) yang dilakukan POC," jelas Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025) malam.

Atas permintaan EL, CBH mengarahkan DS bertemu dengan EL dan RSK agar TOR annex 2 diubah dengan memasukkan syarat uji teknis atau POC maksimal satu sampai dua bulan untuk mengunci spesifikasi teknis sehingga menguntungkan PT PCS dan BRI IT.

Baca Juga: Syarat Pengajuan KUR BRI 2025, Simak Cara Pengajuan Mudahnya untuk UMKM di Sini!

Disampaikan Asep, pihaknya juga menemukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek ini tidak disusun berdasarkan harga dari prinsipal (produsen). Melainkan dari vendor-vendor yang telah dipilih.

"Bahwa penyusunan HPS menggunakan sumber data (harga) yang bukan bersumber dari principal, tetapi bersumber dari informasi harga vendor yang sudah diploting memenangkan pengadaan (PT BRI IT, PT PCS, PT PVS), serta bersumber dari harga SPK piloting PT BRI IT dan PT PCS yang telah dikondisikan sebelumnya oleh CBH dan IU," jelasnya.

Dalam pengadaan ini juga, KPK menemukan dua skema, yaitu sewa dan beli putus. Untuk skema sewa, pengadaan dengan total realisasi pembayaran pada tahun 2021-2024 adalah Rp1.258.550.510.487,00.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Mesin EDC, Mantan Wadirut BRI dan Dirut PT Allo Bank Dicegah ke Luar Negeri

Sedangkan untuk skema beli putus yang berlangsung dari 2020-2024, nilai total pengadaan EDC sebesar Rp942.794.220.000,00, dengan jumlah EDC sebanyak 346.838 unit.

Tetapi, dalam pelaksanaan pekerjaan sewa tersebut, EL justru mensubkontrakkan seluruh pekerjaannya ke pihak lain. Dia tidak khawatir, sebab harga yang terapkan sudah dimark-up dengan ditambahkan keuntungan.

Dalam pelaksanaan proyek ini, sejumlah eks pejabat BRI diduga menerima gratifikasi dari para vendor. Mereka adalah Catur Budi Harto (CBH), Wadirut BRI, menerima Rp525 juta dari EL (Dirut PT PCS) dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak dua ekor.

Baca Juga: Geledah Dua Kantor BRI, KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik Terkait Kasus Korupsi EDC

Dedi Sunardi (DS) SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020, menerima sepeda Cannondale dari EL senilai Rp60 juta.

Rudy S Kartadidjaja (RSK) Dirut PT Bringin Inti Teknologi menerima sejumlah uang dari Irin Palar (IP) Country Manager PT Verifone Indonesia dan Teddy Riyanto (TR) Account Manager PT Verifone Indonesia) pada tahun 2020-2024, atas pekerjaan BRILink dan FMS, dengan total penerimaan sebesar Rp19,72 miliar.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat pengadaan ini mencapai Rp744 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan selisih antara harga pembelian dari vendor dengan harga langsung dari prinsipal. Adapun total anggaran pengadaan yang mencapai Rp2,1 triliun.

Baca Juga: Begini Cara Ajukan KUR BRI 2025 agar Tidak Ditolak, Cek Syaratnya di Sini!

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT BRI. Adapun lima orang tersangkanya adalah, Catur Budi Harto (mantan wakil Dirut BRI); Indra Utoyo (Dirut Allobank/mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI); Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI); Elvizar (Pt Pasifik Cipta Solusi); dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (PT Beringin Inti Teknologi).

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan EDC Android PT BRI 2020-2024," kata Asep.

Lembaga antirasuah mengungkapkan, ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka. Pertama, pengadaan EDC BRIlink senilai Rp942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024.

Baca Juga: Kesempatan Terbatas! Cara Daftar dan Syarat KUR BRI 2025, Dijamin Proses Cepat!

Kedua, pengadaan FMS EDC 2021-2024 sebesar Rp1.258.550.510.487 untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit.

Menurut Asep, dugaan korupsi dari dua pengadaan tersebut mencapai Rp744 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melangar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk dua kantor BRI, dua kantor swasta dan lima rumah.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang USD200 ribu yang diduga milik Catur Budi Harto. Selain itu, ditemukan juga sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK