Akurat

KPK Pastikan Sita Aset Kripto PT Pintu Milik Tersangka Adjie jika Terbukti Hasil Korupsi

Wahyu SK | 8 Juli 2025, 10:52 WIB
KPK Pastikan Sita Aset Kripto PT Pintu Milik Tersangka Adjie jika Terbukti Hasil Korupsi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal muasal pembelian kripto di PT Pintu Kemanan Saja (Pintu) oleh pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

Adjie merupakan tersangka dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik akan menyita aset uang digital dari pemilik PT Jembatan Nusantara itu apabila terbukti bersumber dari hasil korupsi.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

"Kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan," katanya, Selasa (8/7/2025).

PT Pintu pun buka suara soal pemeriksaan petingginya, Andrew Pascalis Addjiputro, oleh KPK.

Manajemen Pintu siap berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan.

Baca Juga: KPK Panggil Direktur Komersil dan Teknik PT Jembatan Nusantara dalam Penanganan Korupsi ASDP

"Bahwa Pintu tidak terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tersebut. Langkah yang kami ambil ini mencerminkan integritas dan transparansi kami dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia," jelas Public Relations Pintu, Yoga Samudera, dalam keterangannya, pada Selasa (1/7/2025).

Dia mengatakan, perusahaan terus aktif berkoordinasi dengan KPK sebagai saksi dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan," kata Yoga.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Keuangan ASDP Terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Sebelummya, KPK mendalami aliran uang terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja (Pintu), Andrew Pascalis Addjiputro.

"Saksi hadir. Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP 2019-2022," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: KPK Dalami Due Diligence Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

Dalam kasus ini, KPK telah menahan para tersangka, yakni Dirut ASDP 2017-2025, Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi; serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Maka pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH dan HMA," kata Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, pada Kamis (13/2/2025).

Budi mengatakan, hal yang membuat kerugian negara dalam kasus ini yaitu kondisi kapal sangat tidak layak.

Baca Juga: KPK Bakal Dalami Kewenangan Erick Thohir di Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

Namun, ada dugaan pemalsuan usia kapal yang dibuat KJPP MBPRU atas 53 kapal milik PT Jembatan Nusantara.

Atas perbuatan tersebut, KPK menduga kasus ini merugikan uang negara hampir Rp900 miliar.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK