Akurat

Bobby Nasution Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalan di Sumut

Oktaviani | 29 Juni 2025, 17:15 WIB
Bobby Nasution Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalan di Sumut

AKURAT.CO Kasus dugaan suap terkait Proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, bisa jadi pintu masuk KPK dalam membongkar rasuah proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.

Dugaan praktik suap itu dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT). 

"Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, seperti dikutip Akurat.co, Minggu, (29/6/2025). 

Baca Juga: Diperiksa KPK, Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Dicecar 8 Pertanyaan Terkait Kasus Suap Izin TKA

Asep menyebut, ada dua OTT di Sumut yang dilakukan, terkait proyek jalan. Proyek-proyek jalan itu ada di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Kegiatan tangkap tangan pertama, terkait dengan proyek-proyek Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu:

1. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar;

2. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar;

3. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;

4. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.

Sementara kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek Pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) 
Wilayah 1 Sumatera Utara, yaitu:

1. Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar;

2. Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

"Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar," ujar Asap. 

Dalam OTT itu, tim KPK menangkap enam orang dan mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta. Uang itu diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut. 

Baca Juga: KPK Diminta Bongkar Semua Pihak yang Terlibat dalam Kasus Suap Eks Bupati Langkat

Dari hasil gelar perkara pasca OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES); dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL).

KPK juga menjerat dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (PT DNG), M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); dan Direktur PT Rona Na Mora (PT RN), M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). 

Asep menjelaskan, pada 22 April 2025, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, bersama dengan Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD Gn. Tua lainnya, melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau Lokasi proyek pembangunan jalan.

Topan kemudian memerintahkan Rasuli Efendi untuk menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar sebagai rekanan atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp 157,8 miliar.

Akhirun Efendi Siregar kemudian dihubungi oleh Rasuli Efendi Siregar yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan. Akhirun saat itu meminta Akhirun Efendi Siregar menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.

Pada 23 hingga 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

Akhirun Efendi Siregar selanjutnya bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

Baca Juga: KPK Geledah Kemnaker Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

"Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara," kata Asep. 

Sedangkan kronologi pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut terjadi antara HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut yang menerima uang dari KIR dan RAY selaku anak KIR sekaligus Direktur PT RN sebesar Rp 120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Juni 2025.

"Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut," jelasnya.

Dari dua konstruksi perkara tersebut, diduga KIR dan RAY, selaku pihak pemberi dalam dua perkara, yaitu terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

Sementara, TOP dan RES selaku pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan HEL selaku pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. "KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Asep. 

Dalam pengusutan dan pengembangan dugaan suap proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut, KPK juga membuka peluang akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. 

"Bahwa saat ini kami sedang melakukan upaya mengikuti kemana uang itu. Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya, atau mungkin ke sesama Kepala Dinas atau ke Gubernur, kemanapun itu, dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat kemana saja uang itu bergerak," katanya.

"Nah, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada yang kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalnya ke Kepala Dinas yang lain atau ke Gubernurnya, tentunya kita akan minta keterangan. Kita akan panggil," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S