Akurat

Penghitungan BPKP Menyesatkan, Impor Gula Tom Lembong Justru Untungkan Negara Rp901 Miliar

Wahyu SK | 26 Juni 2025, 15:47 WIB
Penghitungan BPKP Menyesatkan, Impor Gula Tom Lembong Justru Untungkan Negara Rp901 Miliar

AKURAT.CO Penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, kembali menuai kritik keras.

Laporan BPKP menyebut adanya kerugian negara akibat selisih tarif impor dan pembelian gula di atas Harga Pokok Petani (HPP), namun pendekatan itu dinilai keliru dan menyesatkan secara ekonomi.

Menurut BPKP, negara seharusnya menerima penerimaan lebih besar jika gula yang diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP), bukan Gula Kristal Mentah (GKM) seperti yang dilaporkan.

Baca Juga: Profil Tom Lembong Terbaru: Intip Jejak Karier, Agama dan Kekayaannya

Klaim kerugian itu muncul karena tarif bea masuk GKP lebih tinggi, sehingga perbedaan tarif dianggap sebagai kerugian negara.

Namun menurut Vid Adrison, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sekaligus peneliti senior di LPEM FEB UI, pendekatan tersebut sangat keliru dan justru bertentangan dengan logika dasar ekonomi.

Dia menyebut tidak ada kerugian negara dalam impor GKM karena barang yang diimpor memang GKM dan bukan GKP.

Baca Juga: Tom Lembong Kembali Hadiri Sidang Usai Sakit, Siap Jalani Proses Hukum

Barang telah dilepas dari pelabuhan tanpa sanggahan dari Bea Cukai dan tidak ada sanksi administratif terhadap importir.

Menurutnya, hanya ada dua kejadian yang bisa menimbulkan kekurangan penerimaan negara dalam rangka impor, product misclassification dan under invoicing, dan ini tidak terjadi dalam kegiatan impor gula yang dilakukan Tom Lembong.

Metode BPKP yang membandingkan bea masuk GKM dengan yang seharusnya diterima dari impor GKP menjadi sangat salah.

Baca Juga: Tom Lembong Minta Istri Tak Dilibatkan dalam Kasus Korupsi yang Menjeratnya

"Jika memang terjadi pelanggaran seperti salah klasifikasi, importir tinggal membayar kekurangan bea masuk sesuai Pasal 82 UU Kepabeanan. Tapi dalam kasus ini tak ada pelanggaran. Klaim kerugian negara tidak berdasar," kata Vid Adrison, dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Dia menjelaskan bahwa gula merupakan barang bulky yang secara fisik mudah dibedakan.

"Petugas bea cukai pasti bisa membedakan GKM dari GKP. Ditambah lagi, harga acuan global tersedia secara terbuka. Tidak mungkin terjadi misklasifikasi sistemik tanpa diketahui otoritas," ujarnya.

Baca Juga: Impor Gula Tom Lembong Dipersoalkan JPU, Kuasa Hukum: Langkah Strategis Jaga Stabilitas Harga!

Dalam aspek ekonomi makro, Vid Adrison menyampaikan temuan penting. Model ekonomi justru menunjukkan bahwa kebijakan impor GKM untuk diolah menjadi GKP memberi kontribusi positif terhadap perekonomian nasional senilai Rp901 miliar.

Temuan ini sangat bertolak belakang dengan dakwaan Kejaksaan yang menyatakan Indonesia seharusnya mengimpor GKP langsung.

"Kalau logika itu dibenarkan, maka semua pabrik seharusnya ditutup. Buat apa memproduksi kalau dianggap lebih menguntungkan impor barang jadi? Padahal, dari pengolahan bahan mentah itulah muncul nilai tambah, lapangan kerja dan pajak," jelas Vid Adrison.

Baca Juga: Inkonsistensi Tempus Dakwaan dalam Kasus Tom Lembong: Pembuktian Kerugian Negara Kian Sulit

Dia juga menyoroti kesalahan fatal dalam cara Kejaksaan menafsirkan HPP.

Menurutnya, HPP ditetapkan untuk melindungi petani, bukan sebagai batas maksimal harga jual produk akhir.

Setelah tebu diolah menjadi gula, maka pabrik secara alami akan menambahkan komponen biaya produksi, distribusi dan margin keuntungan.

"Logikanya sama seperti UMR. Kalau UMR Rp5 juta lalu ada perusahaan menggaji Rp6 juta, itu bukan pelanggaran. Justru sehat. Begitu juga dengan HPP. Kalau harga jual di atas HPP, itu wajar," bebernya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp515 Miliar

Vid Adrison menganggap pendekatan hukum dalam kasus Tom Lembong sebagai preseden buruk, baik bagi iklim usaha maupun perekonomian nasional.

"Jika logika keliru ini diterima, maka seluruh industri pengolahan bisa dituduh merugikan negara hanya karena menghasilkan nilai tambah. Ini berbahaya," ungkapnya.

Lebih jauh, dia menyebut logika yang digunakan dalam dakwaan Kejagung sama sekali tidak berdiri di atas dasar ilmu ekonomi.

"Saya belum pernah melihat kasus seabsurd ini. Ibaratnya kita bilang dua kali dua sama dengan empat, mereka bersikeras bilang dua kali dua sama dengan lima," ujar Vid Adrison.

Baca Juga: Pakar Hukum UII Soroti Putusan Praperadilan Kasus Tom Lembong

Kekeliruan dalam menghitung kerugian negara bisa menimbulkan konsekuensi sistemik.

"Petani tak bisa jual panen, industri berhenti berproduksi, tenaga kerja kehilangan pekerjaan dan harga gula melonjak. Kalau pendekatan seperti ini terus digunakan, maka bukan hanya satu orang yang terdampak, tapi seluruh sistem ekonomi nasional," demikian Vid Adrison.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK