Akurat

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi MPR, Eks Sekjen Diduga Terlibat

Oktaviani | 23 Juni 2025, 19:05 WIB
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi MPR, Eks Sekjen Diduga Terlibat

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Dalam upaya pengusutan kasus tersebut, lembaga antirasuah itu telah meningkatkan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dengan peningkatan kasus itu, KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini menjerat seorang tersangka, yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC). Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi masih belum mau membongkar identitas tersangka atas dugaan rasuah tersebut. Budi hanya membenarkan dugaan rasuah itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah ada tersangkanya.

Baca Juga: Putin Tawarkan Kerja Sama Nuklir, MPR: Sejalan dengan Visi Ketahanan Energi Prabowo

"Sudah ada tersangka. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," kata Budi Prasetyo, seperti dikutip wartawan, Senin (23/6/2025).

"Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," kata Budi.

Terpisah, Sekjen MPR RI Siti Fauziah menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Siti mengatakan, perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat.

Sehingga, dia mengklaim tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat atau yang lama.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH," kata Siti dalam keterangannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S