Akurat

Kasus Agnez Mo Tuai Polemik, DPR Minta Mahkamah Agung Turun Tangan

Ahada Ramadhana | 21 Juni 2025, 10:07 WIB
Kasus Agnez Mo Tuai Polemik, DPR Minta Mahkamah Agung Turun Tangan

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam perkara pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnez Mo.

Permintaan itu disampaikan menyusul laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan yang menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara dengan register No. 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA/2024/PN Niaga Jakarta Pusat, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Bawas MA, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan Agnez Mo, serta Koalisi Advokat Pemantau Peradilan di Kompleks Parlemen, Jumat (20/6/2025).

Lebih lanjut, Komisi III juga mendesak Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan surat edaran atau pedoman resmi mengenai penerapan UU Hak Cipta secara komprehensif.

Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kembali putusan yang dianggap tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia Dinilai Strategis, Berpotensi Redam Ketegangan Global

Selain itu, Komisi III juga meminta DJKI Kemenkumham untuk memperkuat sosialisasi terkait mekanisme pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk menyuarakan kembali nilai filosofis UU Hak Cipta.

“Sehingga tidak ada lagi sengketa, gugatan, putusan, atau proses peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia,” tegas Habiburokhman.

Sementara itu, Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan pada 19 Juni 2025.

Ia menegaskan, laporan tersebut masih berupa dugaan dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Dan memang benar, kemarin kita tanggal 19 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan itu akan segera kita tindak lanjuti. Jadi apakah ada pelanggaran atau tidak, istilahnya masih dugaan ya, bukan sudah ada pelanggaran,”jelasnya.

Sebagai informasi, perkara tersebut melibatkan gugatan pelanggaran hak cipta oleh Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias terhadap Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) dan PT Aneka Bintang Gading.

Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Agnez Mo dinyatakan kalah dan dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Kantor Hukum Ail Amir & Associates Raih 2 Penghargaan di Ajang Hukumonline’s Top 100 Indonesia Law Firm 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.