Akurat

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Mangkir dari Panggilan KPK

Oktaviani | 20 Juni 2025, 20:02 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Mangkir dari Panggilan KPK

AKURAT.CO Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Khofifah sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Jumat (20/6/2025), terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.

"Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa) tidak hadir. Minta untuk dijadwalkan ulang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi tidak merinci alasan apa yang membuat Khofifah tidak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut. Tetapi, KPK sudah menerima surat permintaan tersebut sejak Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga: Kasus UD Sentoso Seal, Khofifah Siap Terbitkan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan

"Ada keperluan lainnya," katanya.

Selain Khofifah, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur, berinisial AM, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM merupakan Sekretaris DPW PKB Jatim bernama Anik Maslachah.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan dugaan suap dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Baca Juga: Maksimalkan Kemitraan, Khofifah Harap Ada Retreat untuk Wakil Kepala Daerah

Atas pengembangan kasus itu, KPK telah menjerat 21 tersangka.

KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini.

Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM dan MM selaku pihak swasta; FA selaku Anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Prabowo Ucapkan Selamat kepada Khofifah: Pemimpin yang Mengayomi Seluruh Rakyat Jawa Timur

Dari 21 tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik telah memeriksa banyak saksi. Salah satunya mantan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar (Gus Halim).

Baca Juga: Khofifah Usul ke Prabowo agar TK Islam Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur. Dari penggeledahan beberapa waktu lalu itu, penyidik mengamankan dan menyita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah 10 rumah di Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep pada 30 September sampai 3 Oktober 2024.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait kasus tersebut, yakni tujuh unit mobil jenis Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Toyota Avanza dan satu Isuzu.

Kemudian satu unit jam tangan Rolex dan dua unit cincin berlian, uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih Rp1 miliar, barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop.

Baca Juga: Khofifah Soal Retreat Bareng Prabowo: Penting, Agar Tidak Stuck pada Program Monoton

Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB, STNK kendaraan dan lain sebagainya.

KPK juga menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang serta Kabupaten Sidoarjo.

Dari penggeledahan pada 16-18 Oktober, penyidik menyita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK