KPK Periksa Dua Saksi Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang berlangsung pada periode 2019–2022.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi penting hari ini.
Mereka adalah Francis Wijaya, Direktur Keuangan PT Jembatan Nusantara Tahun 2021, serta Budi Prakoso, Kepala SBU Marine and Offshore Migas dari PT Biro Klasifikasi Indonesia.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
-
Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024,
-
Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP periode 2019–2024,
-
Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP periode 2020–2024,
-
Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group.
Dari empat tersangka, tiga telah resmi ditahan. Sementara Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, hingga kini belum ditahan.
Baca Juga: Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, PT Gag Nikel Dapat Pengawasan Khusus
KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp893 miliar,” jelas Budi.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa:
-
Uang tunai sekitar Rp200 juta,
-
Perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta,
-
Sebuah jam tangan mewah bertabur berlian,
-
Cincin berlian.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, demi menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor BUMN transportasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










