Akurat

Berkas Perkara Nikita Mirzani Dinyatakan P21, Apa Artinya?

Eko Krisyanto | 9 Juni 2025, 14:22 WIB
Berkas Perkara Nikita Mirzani Dinyatakan P21, Apa Artinya?

AKURAT.CO Berkas perkara artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan P21 pada 28 Mei 2025 lalu.

Istilah P21 sering terdengar dalam proses penanganan perkara pidana.

Hal tersebut merupakan kode yang menunjukkan status dari berkas perkara yang sedang ditangani.

Kejaksaan melakukan penetapan status berkas yang diterima dari penyidik Polri. Jika penuntut umum menilai hasil penyidikan sudah lengkap, maka berkas perkara akan diberikan kode P21.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Kepala Rutan: Tak Ada Perlakuan Istimewa

Kode P21 digunakan untuk menunjukkan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan, sesuai petunjuk yang diberikan penuntut umum dan perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Selain P21, terdapat kode-kode lain guna menyatakan status tertentu dari proses perkembangan penanganan perkara pidana yang dapat dilihat di Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tertanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Nikita Mirzani: Kebenaran Akan Terungkap, Yakin!

Kode tersebut membantu memberikan informasi kepada para pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk memahami perkembangan dan status dari berkas perkara.

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail yang juga ditetapkan sebagai tersangka, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (5/6/2025).

Kedua tersangka diserahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, atas dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys.

Baca Juga: Kasus Vadel Badjideh yang Dilaporkan Nikita Mirzani Kini Sudah P21

Nikita Mirzani saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu. Sedangkan asistennya di Rutan Cipinang.

Laporan: Rezie Dava Amar/magang

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK