Berkas Perkara Nikita Mirzani Dinyatakan P21, Apa Artinya?

AKURAT.CO Berkas perkara artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan P21 pada 28 Mei 2025 lalu.
Istilah P21 sering terdengar dalam proses penanganan perkara pidana.
Hal tersebut merupakan kode yang menunjukkan status dari berkas perkara yang sedang ditangani.
Kejaksaan melakukan penetapan status berkas yang diterima dari penyidik Polri. Jika penuntut umum menilai hasil penyidikan sudah lengkap, maka berkas perkara akan diberikan kode P21.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Kepala Rutan: Tak Ada Perlakuan Istimewa
Kode P21 digunakan untuk menunjukkan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan, sesuai petunjuk yang diberikan penuntut umum dan perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Selain P21, terdapat kode-kode lain guna menyatakan status tertentu dari proses perkembangan penanganan perkara pidana yang dapat dilihat di Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tertanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Nikita Mirzani: Kebenaran Akan Terungkap, Yakin!
Kode tersebut membantu memberikan informasi kepada para pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk memahami perkembangan dan status dari berkas perkara.
Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail yang juga ditetapkan sebagai tersangka, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (5/6/2025).
Kedua tersangka diserahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, atas dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys.
Baca Juga: Kasus Vadel Badjideh yang Dilaporkan Nikita Mirzani Kini Sudah P21
Nikita Mirzani saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu. Sedangkan asistennya di Rutan Cipinang.
Laporan: Rezie Dava Amar/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








