KPK Sita Dokumen dan Uang Rp300 Juta Usai Geledah Rumah PNS Kemnaker dan Agen TKA Terkait Kasus Pemerasan

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahaan terkait kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan dilakukan tim KPK pada Selasa, 27 Mei 2025.
Baca Juga: KPK Panggil Dirut BPR Bank Jepara Artha sebagai Saksi Kasus Korupsi Kredit Fiktif
Dari giat paksa tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait aliran uang.
"Penyidik melakukan penggeledahan pada beberapa tempat di Jabodetabek terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) di Kemnaker," ujar Budi, kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Adapun, lokasi yang menjadi sasaran tim lembaga antirasuah adalah dua kantor agen pengurusan tenaga kerja asing (TKA) dan satu rumah pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan.
Kedua kantor agen pengurusan TKA itu adalah PT DU yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK: CPNS Harus Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045 yang Bebas Korupsi
Dari sana, penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen lainnya.
Kemudian, PT LIS yang beralamat di Jakarta Timur. Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Dicecar 8 Pertanyaan Terkait Kasus Suap Izin TKA
"Rumah seorang PNS pada Kemnaker yang beralamat di Jakarta Selatan. Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," jelas Budi.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan. Diduga ada sejumlah pejabat yang melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing.
KPK telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam perkara itu, namun belum mengungkap identitasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua sepeda motor dari penggeledahan selama 20-23 Mei 2025.
Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang Haram dari Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel






