Akurat

DPR Desak Pemerintah Gencarkan Diplomasi Imperatif untuk Pulangkan Paulus Tanos

Paskalis Rubedanto | 2 Juni 2025, 19:42 WIB
DPR Desak Pemerintah Gencarkan Diplomasi Imperatif untuk Pulangkan Paulus Tanos

AKURAT.CO Tersangka kasus korupsi E-KTP, Paulus Tanos, kembali mencoba menggagalkan upaya pemerintah Indonesia untuk memulangkannya.

Kali ini, ia mengajukan penangguhan penahanan atas kasusnya yang tengah disidangkan di Singapura.

Sebelumnya, Tanos juga sempat berupaya mengaburkan status kewarganegaraannya dengan mengklaim kewarganegaraan negara lain guna menghindari proses hukum di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Willy Aditya, mengapresiasi kerja keras Kementerian Hukum dan HAM serta otoritas terkait yang telah melengkapi seluruh dokumen hukum yang diperlukan untuk proses ekstradisi.

Namun, Willy menegaskan bahwa diplomasi hukum saja tidak cukup. Menurutnya, pemerintah perlu menggencarkan diplomasi imperatif kepada pemerintah Singapura agar Tanos segera diekstradisi ke Indonesia.

“Tidak ada urusan Tanos berkenan atau tidak. Pemerintah harus menunjukkan betapa besar kerusakan yang ia timbulkan, dan mendesak Singapura untuk segera menyerahkannya," ujar Willy dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).

Ia menilai Indonesia memiliki landasan kuat untuk mendesak ekstradisi, mulai dari hubungan bilateral yang erat, hingga perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani kedua negara.

Baca Juga: Makin Strategis dengan Prancis

“Kita punya kerangka hukum yang jelas. Korupsi juga merupakan kejahatan ganda (double criminality) baik di Indonesia maupun Singapura. Bahkan dalam kerja sama kawasan, Indonesia aktif menjaga keamanan yang turut melindungi Singapura,” lanjutnya.

Willy menyebut bahwa diplomasi imperatif bisa dilakukan melalui penyampaian nota diplomatik resmi yang menekankan keseriusan dan dampak besar dari kejahatan Tanos terhadap keuangan negara.

“Secara prosedural, Kemenkumham, KPK, dan Kemlu sudah bekerja dengan baik. Sekarang saatnya menegaskan urgensi dan kepentingan publik agar Paulus Tanos tak lagi bisa bersembunyi di balik celah hukum atau kelonggaran diplomatik,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.