Akurat

Tom Lembong Kembali Hadiri Sidang Usai Sakit, Siap Jalani Proses Hukum

Yusuf | 2 Juni 2025, 11:29 WIB
Tom Lembong Kembali Hadiri Sidang Usai Sakit, Siap Jalani Proses Hukum

AKURAT.CO Setelah sempat absen selama hampir dua pekan karena kondisi kesehatan yang menurun, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kembali hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (2/6/2025).

Kepastian kehadiran Tom Lembong disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir.

"Iya, benar. Hari ini Pak Tom kembali mengikuti sidang," katanya.

Baca Juga: Tom Lembong Minta Istri Tak Dilibatkan dalam Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Sidang Tom Lembong ditunda sejak 22 Mei 2025, menyusul laporan tim kuasa hukum yang menyatakan bahwa kondisi kesehatannya menurun drastis akibat demam tinggi.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan akun Instagram pribadi yang dikelola tim hukumnya, Tom Lembong sempat mengalami demam hingga mencapai 38,6 derajat Celsius dan kehilangan berat badan 3 kilogram dalam waktu dua minggu.

"Sedihnya, berat badan saya turun 3 kilogram dalam dua minggu," tulis Tom Lembong pada unggahan tertanggal 31 Mei 2025.

Baca Juga: Impor Gula Tom Lembong Dipersoalkan JPU, Kuasa Hukum: Langkah Strategis Jaga Stabilitas Harga!

Namun, kini kondisinya dikabarkan telah membaik dan Tom Lembong sudah kembali beraktivitas secara normal, termasuk berolahraga.

"Saya sudah pulih dan siap menghadapi proses hukum ini hingga tuntas. Sidang di tingkat Pengadilan Negeri kini sudah masuk tahap pembuktian, yang berarti tahap akhir," jelasnya penuh semangat.

Dakwaan Dugaan Korupsi

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tom Lembong Lega

Jaksa menilai perbuatannya mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, yaitu Rp578 miliar.

Pusat permasalahan dalam kasus ini adalah keputusan Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan, di mana ia menunjuk koperasi yang berafiliasi dengan institusi TNI dan Polri, seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol dan SKKP TNI-Polri, untuk mengendalikan harga gula di pasar domestik.

Langkah tersebut dinilai tidak sesuai prosedur karena seharusnya melibatkan perusahaan BUMN yang memiliki kapabilitas dan legitimasi lebih kuat dalam hal stabilisasi harga komoditas strategis nasional.

Baca Juga: Inkonsistensi Tempus Dakwaan dalam Kasus Tom Lembong: Pembuktian Kerugian Negara Kian Sulit

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN tetapi justru menunjuk koperasi-koperasi yang terafiliasi dengan TNI dan Polri dalam pengendalian harga gula," kata JPU saat membacakan dakwaan pada sidang yang digelar 6 Maret 2025.

Sidang Tahap Pembuktian

Persidangan yang kembali digelar ini memasuki tahap krusial, yaitu pembuktian.

Di tahap ini, baik Jaksa maupun kuasa hukum Tom Lembong akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi untuk menguatkan argumen masing-masing pihak.

Baca Juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp515 Miliar

Perkembangan sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara ini mendapat sorotan luas dari publik, terutama karena menyangkut tata kelola pangan nasional dan transparansi dalam pengambilan kebijakan.

Tidak hanya itu, nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah menjadikan kasus ini sebagai salah satu sorotan utama dalam pemberantasan korupsi di tahun 2025.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
W
Editor
Wahyu SK