Akurat

Korupsi ASDP, KPK Periksa Direktur Pemasaran Perumnas

Oktaviani | 28 Mei 2025, 12:19 WIB
Korupsi ASDP, KPK Periksa Direktur Pemasaran Perumnas



AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Sejalan dengan pengusutan kasus ASDP, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Direktur Pemasaran Perum Perumnas, Imelda Alini Pohan (IAP), Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Mangkir, KPK Gagal Gali Keterangan Saksi Skandal Korupsi di ASDP

"Pemeriksaan (kasus ASDP) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IAP, pegawai BUMN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Budi mengatakan bahwa IAP telah hadir di Gedung KPK pada pukul 09.59 WIB.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Keuangan ASDP Terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Direktur Utama PT ASDP tahun 2017-2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi; serta Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Dari empat tersangka, tiga orang telah ditahan, yairu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Sementara terhadap Adjie belum dilakukan penahanan.

Baca Juga: KPK Periksa VP Keuangan ASDP Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Atas perbuatan para tersangka, KPK menduga kasus ini merugikan keuangan negara hampir Rp900 miliar.

"Terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000," kata Budi.

Baca Juga: KPK Periksa Sekretaris Perusahaan PT ASDP

Terbaru, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan sekitarnya.

Dari sana disita uang tunai sebanyak kurang lebih Rp200 juta, perhiasan senilai sekitar Rp800 juta, satu jam tangan bertahtakan berlian dan cincin berlian.

Baca Juga: KPK Dalami Due Diligence Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK