Eks Dirjen Aptika Kemenkominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDNS

AKURAT.CO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDSN) di Kemenkominfo
Selain Samuel atau yang akrab disapa Sammy, dalam perkara yang sama Kejari Jakpus juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Di antaranya, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kemenkominfo, Bambang Dwi Anggono; mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek PDNS pada Komdigi, Nova Zanda; Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023, Alfi Asman; dan Account Manajer 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustin.
Baca Juga: Korupsi Proyek PDNS
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025," kata Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, Kamis (22/5/2025).
Safrianto mengatakan, para tersangka diduga bermufakat jahat atau kongkalikong untuk mengondisikan proyek PDNS yang menghabiskan anggaran Rp959,4 miliar
"Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar sesuai dengan hasil perhitungan sementara penyidik, dan untuk mengetahui kerugian sebenarnya masih dalam perhitungan BPKP, pihak Kejari Jakpus sudah melakukan penyitaan sejumlah aset dari para tersangan," kata Kajari Jakpus.
Baca Juga: DPR Desak Usut Tuntas Korupsi Kredit Sritex: Siapa Pun Terlibat Harus Diseret!
Berikut aset-aset yanh disita dari para tersangka:
1. Uang total sebesar Rp. 1.781.097.828.- dari tersangka S.A.P, B.D.A, P.P.A.
2. 3 unit mobil, dari tersangka S.A.P, B.D.A.
3. 176 gram logam mulia, dari tersangka S.A.P dan B.D.A.
4. 7 Sertifikat Hak Milik atas tanah, dari tersangka S.A.P, B.D.A.
5. 55 barang bukti elektronik, dari tersangka S.A.P, B.D.A,N.Z, P.P.A, A.A dan saksi-saksi lainnya.
6. 346 (tiga ratus empat puluh enam) dokumen.
Para tersangka dikenai sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









