Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat BTP Semarang Dipenjara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjebloskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang tahun 2017-2021, Yofi Oktarisza (YO) ke dalam penjara.
Penahanan dilakukan usai Yofi menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BTP Semarang, dan penerimaan lainnya di lingkungan Direktorat Prasarana, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
Penetapan tersangka Yofi Oktarisza merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama. Mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK," ujar Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: Staf Hasto Trauma Usai Diperiksa KPK, Pengacara: Dia Diintimidasi
Diduga Yofi menerima fee dari Dion dengan besaran 10% sampai 20% dari setiap paket pengadaan. "Menerima fee dari rekanan termasuk Dion Renato Sugiarto dengan besaran 10% sampai dengan 20%. Dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan," ujar Asep.
Adapun rincian paket pekerjaan yang diduga didapatkan Yofi beserta Feenya, yakni pada tahun 2017, atas paket pekerjaan yang dikerjaannya sebesar 7% atau senilai Rp5,6 Milyar.
Kemudian, pada tahun 2018, atas paket pekerjaan yang dikerjakannya sebesar 11% atau senilai Rp5 Milyar. Pada rahun 2019, atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 11% atau senilai Rp3 Milyar, secara bertahap yang diberikan dalam bentuk Logam Mulia.
Selanjutnya, 1 unit mobil Inova Reboorn warna putih tahun 2016. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2017 kepada Tersangka Yofi di Purwokerto. Dan 1 unit mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2018 kepada Tersanghka Yofi di Purwokerto.
Atas perbuatannya, Tersangka Yofi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









