Akurat

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Periksa Pejabat Setjen DPR

Oktaviani | 7 Mei 2024, 13:27 WIB
Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Periksa Pejabat Setjen DPR
 
AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap PNS Setjen DPR, yakni Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI, Selasa (7/5/2024).
 
Selain Hiphi Hidupati, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya dalam perkara tersebut.
 
 
Adapun keenam saksi lainnya yakni, Edwin Budiman (Swasta); Tanti Nugroho (Direktur Utama PT. Daya Indah Dinamika); Budi Asmoro (Direktur Utama PT Wahyu Sejahtera Berkarya); Harno Bastianto (Direktur Utama PT. Karya Mentari Seraya); Hendy Kurniawan (Sales Manager PT. Suara Visual Indonesia); dan Jojor Lena (Sales PT Jojo Optima Solusindo).
 
"Pemeriksaan hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
 
Dalam kasus tersebut, Tim Penyidik KPK telah mengamankan sejumlah bukti, salah satunya transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang, saat menggeledah sejumlah tempat.
 
Salah satunya, ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, pada hari, Selasa (30/4/2024), juga tempat lainnya di wilayah Jakarta, yakni Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran.
 
Adapun lokasi lainnya itu, merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. 
 
"Dari proses tersebut, kemudian ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
 
Ditegaskan Ali, pihaknya akan melakukan penyitaan untuk menganalisis barang bukti yang berhasil diamankan. 
 
"Analisis disertai pendalaman dari materi bukti-bukti yang dimaksud, segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali. 
 
KPK diketahui telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Setjen DPR ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi itu terkait proyek furnitur atau mebel air di rumah jabatan anggota DPR. KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara puluhan miliar.
 
 
Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
 
Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi, salah satunya adalah Indra Iskandar. 
 
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Ketujuh orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
 
Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R