Penggunaan Jet Pribadi Langgar Etik, DKPP Diminta Pecat 7 Pimpinan KPU RI

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, diminta untuk memecat pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dengan penggunaan jet pribadi dalam Pemilu 2024.
Ketujuh komisioner KPU tersebut, yakni Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajad, Parsadaan Harahap, dan Iffa Rosita.
"Tuntutannya adalah kami meminta untuk diberhentikan keseluruhan," ujar Advokat dari Kantor Hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: Penggunaan Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Jadi Kontroversi, KPU RI Dilaporkan ke DKPP
Menurut Ibnu, pemecatan tersebut bisa dilakukan melalui hasil sidang DKPP, meskipun untuk memberhentikan Sekjen KPU harus melalui mekanisme yang berbeda dan tidak bisa dilakukan langsung oleh DKPP.
Dia mengungkapkan, pengaduan ini berlandaskan pada sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan oleh para komisioner KPU. Salah satunya, terkait dengan masalah keterwakilan perempuan yang sebelumnya telah ditegur.
"Penggunaan jet pribadi yang tidak sesuai prosedur dianggap sebagai bentuk pelanggaran etik yang lebih serius," ungkapnya.
Aduan ini kini menjadi perhatian besar, dan DKPP diharapkan dapat segera memprosesnya dengan transparan untuk memastikan integritas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII) dan Themis Indonesia melaporkan KPU RI ke DKPP terkait penggunaan jet pribadi dalam Pemilu Serentak 2024.
Ibnu menjelaskan, laporan ini berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait dengan penggunaan jet pribadi yang diklaim KPU untuk distribusi logistik Pemilu 2024.
Baca Juga: Akun X Resmi KPU RI Diretas, Muncul Konten Soal Ijazah Palsu dan Judi Online
"Pada kesempatan sore hari ini kami melakukan pelaporan terkait dengan pengadaan dalam hal penyewaan jet pribadi dalam konteks penyelenggaraan pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI," ujar Ibnu, Kamis (22/5/2025).
Dia menambahkan, penggunaan jet pribadi tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Terdapat pelanggaran berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur prinsip-prinsip yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








