Jet Pribadi KPU Dilaporkan ke KPK, Pakai Anggaran Negara?

AKURAT.CO Penggunaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selama proses Pemilu 2024 kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, isu tersebut berujung pada pelaporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia.
Dalam laporan yang disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2025), peneliti TII Agus Sarwono mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai adanya dugaan korupsi dalam proses pengadaan dan penggunaan fasilitas mewah tersebut oleh KPU.
"Hari ini, kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan private jet dalam anggaran KPU RI tahun 2024," ujar Agus.
Baca Juga: Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, PDIP Kritik Pihak-pihak yang Berusaha Kendalikan KPK
Agus memaparkan tiga alasan utama yang menjadi dasar laporan tersebut. Pertama, dari aspek pengadaan barang dan jasa, sejak tahap perencanaan hingga proses lelang, dinilai banyak kejanggalan.
Pemilihan penyedia jasa dilakukan melalui sistem e-katalog secara tertutup, yang menurutnya berpotensi membuka celah terjadinya suap atau kickback.
Apalagi, perusahaan penyedia jasa yang dipilih belum memiliki rekam jejak dan hanya tergolong sebagai perusahaan skala kecil.
Private Jet Diduga Tidak Digunakan Sesuai Peruntukan
Kedua, dari sisi pemanfaatannya, penggunaan jet pribadi tersebut disinyalir tidak relevan dengan kebutuhan logistik Pemilu.
Masa penyewaan justru berlangsung setelah tahapan distribusi logistik selesai. Selain itu, rute penerbangan yang ditempuh tidak menyentuh daerah-daerah terpencil sebagaimana yang menjadi alasan penggunaan jet sebelumnya.
"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penerbangan yang dilakukan tidak menuju daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), melainkan ke lokasi yang mudah diakses. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa jet tersebut digunakan bukan untuk kepentingan pemilu," terang Agus.
Diduga Langgar Aturan Perjalanan Dinas
Ketiga, penggunaan jet pribadi oleh pejabat KPU diduga melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Berdasarkan PMK No. 113/PMK.05/2012 yang diperbarui dengan PMK No. 119/2023, perjalanan dinas pejabat negara di dalam negeri maksimal hanya diperbolehkan menggunakan kelas bisnis.
Sementara itu, penggunaan fasilitas mewah seperti jet pribadi sama sekali tidak diatur dan dianggap bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Baca Juga: Pukat UGM: Mahfud MD Seharusnya Lapor ke KPK Soal Naik Jet Pribadi
Sudah Pernah Ditegur DPR
Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, mengonfirmasi bahwa pihaknya pernah menegur KPU terkait penggunaan jet pribadi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak pantas, terutama karena dana yang digunakan berasal dari APBN.
"Kami sudah mengingatkan dan menegur. Penggunaan jet pribadi tidak bisa dibenarkan secara moral maupun normatif karena dananya berasal dari uang rakyat," ujar politikus Partai Golkar itu.
Doli juga mengungkapkan bahwa DPR menemukan beberapa pengadaan lain yang dianggap berlebihan, termasuk pengadaan helikopter, rumah dinas, apartemen, dan mobil mewah seperti Toyota Alphard untuk para komisioner KPU.
"Para komisioner sudah mendapat rumah dinas, tapi masih juga diberikan apartemen. Belum lagi mobil, bisa sampai tiga unit per orang. Bahkan sempat ada rencana pembelian mobil keempat," jelas Doli.
Menurutnya, anggaran seharusnya digunakan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemilu, bukan untuk pembelian fasilitas mewah yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan lembaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









