Bank DKI Dukung Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

AKURAT.CO Bank DKI menyatakan dukungan terhadap proses hukum terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) pada 2020 oleh Kejaksaan Agung.
"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," demikian disampaikan Bank DKI melalui keterangan resmi perusahaan, Selasa (22/5/2025).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bos Sritex Serta Mantan Petinggi Bank BJB dan Bank DKI sebagai Tersangka
Bank DKI menegaskan komitmen penuh untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran dan objektivitas proses penyidikan.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Bank DKI menyatakan terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Baca Juga: Pemulihan Cepat, Layanan Transfer Antarbank Lewat Aplikasi JakOne Mobile Bank DKI Sudah Normal
Evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal juga terus dilakukan secara konsisten guna menjaga kualitas aset serta kepercayaan publik.
Manajemen Bank DKI memastikan seluruh layanan dan operasional perbankan berjalan normal serta tidak terdampak oleh proses hukum tersebut.
Baca Juga: Bagikan Dividen Rp249 Miliar, Bank DKI Siap Bertransformasi Melalui IPO
Dana dan transaksi nasabah tetap aman dan pelayanan kepada masyarakat serta mitra usaha tetap menjadi prioritas.
"Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang," tulisnya.
Bank DKI juga menyatakan akan terus memperkuat pondasi kelembagaan melalui transformasi berkelanjutan, pengelolaan risiko yang prudent.
Serta penguatan manajemen demi mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga: Bank DKI Salurkan KJP Tahap Pertama 2025 bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









