Putusan Diskualifikasi Paslon Pilkada Barito Utara Dinilai Terobosan Hukum, DPR Ingatkan Proses Pidana Tetap Diperlukan

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara karena terbukti melakukan praktik politik uang dalam Pilkada 2024.
Ia menilai, putusan MK ini merupakan langkah hukum yang progresif, namun juga menyisakan sejumlah catatan penting.
"Putusan MK ini bisa disebut sebagai terobosan hukum yang memberikan efek jera terhadap praktik politik uang. Namun, pembuktian kejahatan money politic seharusnya tetap dilakukan melalui jalur pidana," kata Irawan, Senin (19/5/2025).
Seperti diketahui, MK mendiskualifikasi pasangan calon Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo, serta pasangan calon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya, karena terbukti membeli suara pemilih dengan nilai mencapai Rp6,5 juta hingga Rp16 juta per suara saat pemungutan suara ulang Pilkada Barito Utara 2024.
Irawan menjelaskan, MK dalam putusannya kini tidak hanya memakai pendekatan kuantitatif atas pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tetapi juga menilai bobot dan dampak kualitas pelanggaran terhadap keterpilihan paslon.
“Prinsip universal hukum digunakan MK, yaitu bahwa tak seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggarannya sendiri, dan tak seorang pun boleh dirugikan oleh pelanggaran orang lain. Ini jadi landasan MK menjatuhkan sanksi diskualifikasi,” ujarnya.
Baca Juga: Musikal Legenda Sukabumi 'Tunggulah Aku di Gunung Parang' Memukau Penonton di Galeri Indonesia Kaya
Ia menambahkan, MK juga menjatuhkan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara sebagai penyelenggara, dengan memerintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang.
Hal ini menunjukkan bahwa semua pihak dalam perkara ini dianggap melakukan penyimpangan serius.
Namun demikian, Irawan menilai perlu kehati-hatian dalam membangun yurisprudensi hukum pemilu.
Menurutnya, pemidanaan tetap menjadi jalur utama dalam membuktikan praktik politik uang agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap prinsip hukum acara pidana.
“Pelanggaran pemilu seperti politik uang adalah tindak pidana, sehingga idealnya dibuktikan di pengadilan melalui proses hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Jika hanya mengandalkan pendekatan administrasi, ini berisiko menjadi bentuk prejudice terhadap sistem pemilu,” tegasnya.
Irawan juga menekankan pentingnya MK untuk mempertimbangkan aspek kepentingan negara dan rakyat dalam setiap putusan, termasuk beban biaya pemilu ulang dan kebutuhan mendesak akan pemerintahan definitif yang dapat segera melayani publik.
“Putusan MK memang final dan mengikat, tapi seharusnya juga memperhitungkan kepentingan negara agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran dan kekosongan pemerintahan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










