Akurat

KPK Periksa Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas USD15 Juta

Oktaviani | 16 Mei 2025, 18:08 WIB
KPK Periksa Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas USD15 Juta

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017–2021.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memeriksa mantan Direktur Utama PGN, Jobi Triananda Hasjim (JTH), di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/5/2025).

“Pemeriksaan dilakukan atas nama JTH, mantan Direktur Utama PT PGN Tbk,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain Jobi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap M. Wahid Sutopo, yang pernah menjabat Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PGN pada 2016.

Pengusutan kasus ini telah memasuki tahap serius, di mana KPK telah menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk:

Baca Juga: Ledakan Garut Tewaskan 13 Orang, Puan: TNI Jangan Libatkan Sipil dalam Pemusnahan Amunisi

  • Kantor pusat PT IAE dan PT Isargas di Jakarta

  • Kantor pusat PGN di Jakarta

  • Rumah pribadi tersangka berinisial DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu

  • Rumah tersangka II di Bekasi

  • Kantor cabang IAE di Gresik, Jawa Timur

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita uang sekitar USD1,42 juta dan beberapa bidang tanah seluas lebih dari 3 hektare di kawasan Jabodetabek.

“Penyitaan ini merupakan langkah awal asset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” lanjut Budi.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai USD15 juta. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan temuan audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.