Dalami Kasus Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya

AKURAT.CO Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah milik pengusaha Robert Bonosusatya, di Jakarta, Kamis (15/5/2025). Terkait penanganan kasus Rita Widyasari.
Kegiatan paksa itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Benar, penggeledahan dilakukan di Jakarta dan berkaitan dengan kasus Rita Widyasari," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi.
Namun, Fitroh belum memberikan informasi detail mengenai keterlibatan Robert Bono dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Suap Rita Widyasari
Dalam penanganan kasus Rita Widyasari, KPK pada hari ini juga memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara, yang melibatkan terpidana Rita Widyasari.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara untuk tersangka RW," ujarnya.
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap Bupati Penajam Paser Utara dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Politikus Nasdem Ahmad Ali Temui Penyidik KPK di Banyumas, Kasus Korupsi Rita Widyasari Makin Panas!
KPK sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita Widyasari. Hal itu dalam rangka memulihkan aset.
Rita Widyasari ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sejak Januari 2018.
Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi dan perizinan proyek di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.
Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi sebesar USD5 per metrik ton batu bara.
Baca Juga: KPK Duga Ketum PP Japto Soerjosoemarno Kecipratan Metrik Ton Batubara Rita Widyasari
Dalam penyidikan kasus ini KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Turut disita lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah berbagai merek.
Dalam kasus suap tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita Widyasari.
Mantan bupati berparas cantik itu kini menjadi penghuni Lapas Pondok Bambu, Jakarta, setelah terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek tambang di Kutai Kartanegara.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp350 Miliar dan USD6 Juta Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









