KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Suap Rita Widyasari

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, terkait kasus Rita Widyasari, Kamis (15/5/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemanggilan berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara untuk tersangka Rita Widyasari," ujarnya.
Baca Juga: Politikus Nasdem Ahmad Ali Temui Penyidik KPK di Banyumas, Kasus Korupsi Rita Widyasari Makin Panas!
Budi menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK saat ini sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita. Hal itu dalam rangka memulihkan aset.
Rita Widyasari ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sejak Januari 2018.
Baca Juga: KPK Duga Ketum PP Japto Soerjosoemarno Kecipratan Metrik Ton Batubara Rita Widyasari
Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.
Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi sebesar USD5 per metrik ton batubara.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita Widyasari.
Rita saat ini menjadi menghuni Lapas Pondok Bambu, Jakarta, lantaran terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp350 Miliar dan USD6 Juta Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







