KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Suap Rita Widyasari

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, terkait kasus Rita Widyasari, Kamis (15/5/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemanggilan berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara untuk tersangka Rita Widyasari," ujarnya.
Baca Juga: Politikus Nasdem Ahmad Ali Temui Penyidik KPK di Banyumas, Kasus Korupsi Rita Widyasari Makin Panas!
Budi menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK saat ini sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita. Hal itu dalam rangka memulihkan aset.
Rita Widyasari ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sejak Januari 2018.
Baca Juga: KPK Duga Ketum PP Japto Soerjosoemarno Kecipratan Metrik Ton Batubara Rita Widyasari
Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.
Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi sebesar USD5 per metrik ton batubara.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita Widyasari.
Rita saat ini menjadi menghuni Lapas Pondok Bambu, Jakarta, lantaran terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp350 Miliar dan USD6 Juta Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









