Akurat

KPK Dalami Due Diligence Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

Oktaviani | 9 Mei 2025, 16:54 WIB
KPK Dalami Due Diligence Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Sebagai bagian dari pendalaman kasus, KPK memeriksa dua saksi, yakni Endra Supriyanto selaku Penilai KJPP MBPRU dan Bestari Nirmala Santi selaku Manager PT Prima Wahana Caraka.

Pemeriksaan tersebut berfokus pada uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh pihak konsultan.

"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami hasil due diligence yang dikeluarkan oleh pihak konsultan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Sebelumnya, KPK juga telah mendalami kondisi keuangan PT ASDP tahun 2021 dengan memeriksa Susill Prasojo, yang kala itu menjabat sebagai Vice President Keuangan PT ASDP.

Baca Juga: Menkop Pastikan Kopdes Merah Putih Dibangun dengan Prinsip Kehati-hatian

"Didalami terkait keuangan ASDP tahun 2021," ujar Budi, Selasa (6/5/2025).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni:

  • Ira Puspadewi, Direktur Utama ASDP periode 2017–2025,

  • Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP periode 2019–2024,

  • Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP periode 2020–2024.

KPK menduga, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

"Terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893,16 miliar," ungkap Budi.

Proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.