Diduga Salah Objek, Sengketa Pilkada Barito Utara Lanjut ke Sidang Pembuktian

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi memutuskan melanjutkan sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara, kendati dalam permohonan pemohon diduga terdapat kesalahan objek sengketa.
Namun, nyatanya perkara ini tetap masuk ke tahap pembuktian meski menuai sorotan dari praktisi hukum.
Adapun, permohonan diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, H. Gogo dan Hendro Nakalelo, yang memohon agar MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam permohonan menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan perubahan dari Keputusan Nomor 281 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan.
Baca Juga: MK Putuskan PSU di Pilkada Barito Utara, Ini Poin Amar Putusannya
Kendati demikian, KPU Barito Utara sebagai pihak termohon menyebut permohonan salah objek.
KPU Barito Utara menilai bahwa Keputusan Nomor 281 Tahun 2024 yang dimaksud pemohon justru berkaitan dengan penetapan petugas ketertiban TPS, bukan hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah.
"Untuk itu, termohon dalam jawabannya meminta Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengadili permohonan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima," bunyi pernyataan dalam jawaban resmi KPU Barito Utara tertanggal 28 April 2025.
Menanggapi situasi ini, praktisi hukum, Ari Yunus Hendrawan, menjelaskan pentingnya memahami prinsip dasar Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa hasil pilkada.
Baca Juga: MK Terima Sengketa Pilkada Barito Utara, Praktisi Hukum: Indikasi Pelanggaran Kuat
"Objek permohonan dalam sengketa pilkada di MK adalah keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi calon terpilih," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Menurut Ari, kesalahan objek bisa saja terjadi, namun tetap memiliki konsekuensi hukum.
"Kesalahan tersebut bisa berujung pada permohonan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi pemohon masih memiliki kesempatan memperbaiki permohonan selama tenggat waktu yang ditentukan," ujarnya.
Kendati demikian, Ari enggan berspekulasi soal keputusan MK melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
Baca Juga: Gugatan Pilkada Barito Utara Selisih 8 Suara, Pengamat: Berpeluang Diterima MK
"Sepenuhnya kewenangan MK. Kita tunggu saja sidang pembuktian. Termohon (KPU Barito Utara) sepertinya sudah sangat siap," katanya.
Ari juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi bukan tempat untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana pemilu.
"Sudah jelas bahwa Mahkamah Konstitusi bukan tempatnya. Ada ranah tersendiri untuk itu," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







