Diduga Salah Objek, Sengketa Pilkada Barito Utara Lanjut ke Sidang Pembuktian

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi memutuskan melanjutkan sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara, kendati dalam permohonan pemohon diduga terdapat kesalahan objek sengketa.
Namun, nyatanya perkara ini tetap masuk ke tahap pembuktian meski menuai sorotan dari praktisi hukum.
Adapun, permohonan diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, H. Gogo dan Hendro Nakalelo, yang memohon agar MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam permohonan menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan perubahan dari Keputusan Nomor 281 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan.
Baca Juga: MK Putuskan PSU di Pilkada Barito Utara, Ini Poin Amar Putusannya
Kendati demikian, KPU Barito Utara sebagai pihak termohon menyebut permohonan salah objek.
KPU Barito Utara menilai bahwa Keputusan Nomor 281 Tahun 2024 yang dimaksud pemohon justru berkaitan dengan penetapan petugas ketertiban TPS, bukan hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah.
"Untuk itu, termohon dalam jawabannya meminta Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengadili permohonan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima," bunyi pernyataan dalam jawaban resmi KPU Barito Utara tertanggal 28 April 2025.
Menanggapi situasi ini, praktisi hukum, Ari Yunus Hendrawan, menjelaskan pentingnya memahami prinsip dasar Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa hasil pilkada.
Baca Juga: MK Terima Sengketa Pilkada Barito Utara, Praktisi Hukum: Indikasi Pelanggaran Kuat
"Objek permohonan dalam sengketa pilkada di MK adalah keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi calon terpilih," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Menurut Ari, kesalahan objek bisa saja terjadi, namun tetap memiliki konsekuensi hukum.
"Kesalahan tersebut bisa berujung pada permohonan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi pemohon masih memiliki kesempatan memperbaiki permohonan selama tenggat waktu yang ditentukan," ujarnya.
Kendati demikian, Ari enggan berspekulasi soal keputusan MK melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
Baca Juga: Gugatan Pilkada Barito Utara Selisih 8 Suara, Pengamat: Berpeluang Diterima MK
"Sepenuhnya kewenangan MK. Kita tunggu saja sidang pembuktian. Termohon (KPU Barito Utara) sepertinya sudah sangat siap," katanya.
Ari juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi bukan tempat untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana pemilu.
"Sudah jelas bahwa Mahkamah Konstitusi bukan tempatnya. Ada ranah tersendiri untuk itu," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








