Suap PLTU 2 Cirebon, KPK Periksa Warga Negara Korsel

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap warga negara Korea Selatan, terkait kasus dugaan suap PLTU 2 Cirebon.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central.
"KPK sudah mendapatkan izin dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi warga negara Korsel. Di mana pemeriksaan dilakukan di Korsel pada Februari lalu. Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK," jelasnya, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Namun, Budi saat ini belum bisa merinci identitas warga negara Korsel yang diperiksa itu.
Baca Juga: Kasus Suap PLTU Cirebon, KPK Bidik Tersangka Baru
Yang jelas, katanya, pemeriksaan itu menjadi praktik kolaborasi yang baik antara kedua belah pihak.
"Tentunya, kerja sama melalui Kemenetrian Hukum dan HAM RI serta pemerintah Korea Selatan dengan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA). Hingga saat ini proses MLA-nya masih berlanjut. KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses ini," ujar Budi.
KPK memastikan kasus dugaan suap PLTU 2 Cirebon bakal diusut tuntas.
"Penanganan perkara ini menjadi komitmen bagi KPK untuk betul-betul menuntaskan penanganan perkara. Kami harus mengukur dan berhitung," kata Budi.
Baca Juga: Meski Manfaatkan Batubara, PLTU Cirebon Ramah Lingkungan
KPK telah menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, sebagai tersangka pada 2019 atau di era kepemimpinan Agus Rahardjo. Namun, Herry Jung, warga Korsel itu hingga kini belum ditahan KPK.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari janji awalnya Rp 10 miliar untuk perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Adapun, suap dilakukan bertahap melalui Camat Beber, Kabupaten Cirebon, Rita Susana, yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.
Baca Juga: Buktikan Tidak Kalah dengan Kejagung, Mampukah KPK Tuntaskan Korupsi di BPD Kaltim-Kaltara?
Prosesnya dilakukan dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif bersama PT MIM (Milades Indah Mandiri), sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi PLTU 2 Cirebon dengan nilai kontrak Rp10 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









