Akurat

RUU Perampasan Aset Wajib Tajam dan Tegas, Koruptor Harus Dimiskinkan!

Ahada Ramadhana | 4 Mei 2025, 20:00 WIB
RUU Perampasan Aset Wajib Tajam dan Tegas, Koruptor Harus Dimiskinkan!

AKURAT.CO Sejumlah poin dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus diperkuat. Hal ini ditekankan agar aturan tersebut memiliki daya gebrak yang nyata, khususnya terhadap para pelaku kejahatan korupsi.

Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai, negara harus tegas merampas aset yang diperoleh dari tindak pidana, digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, dan yang kepemilikannya tidak dapat dibuktikan secara sah.

“Untuk koruptor, sebisa mungkin harus dimiskinkan dengan berbagai cara,” kata Iwan kepada Akurat.co, Minggu (4/5/2025).

Iwan menyoroti dua pasal penting yang perlu diperjelas substansi dan redaksionalnya, yaitu Pasal 5 ayat (2) poin a dan Pasal 6 ayat (1).

Pada Pasal 5 ayat (2) poin a, ditegaskan bahwa aset dapat dirampas jika nilainya tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber kekayaan sah milik tersangka.

“Artinya, kalau tersangka tidak bisa membuktikan bahwa hartanya halal, negara bisa langsung merampas aset tersebut,” tegas Iwan.

Baca Juga: Didukung Prabowo, RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan di DPR

Sementara di Pasal 6 ayat (1) diatur bahwa penyidik atau jaksa dapat langsung menyelidiki dan merampas aset bernilai minimal Rp100 juta atau yang terkait dengan tindak pidana berancaman hukuman empat tahun atau lebih.

"Kalau ada aset besar yang berhubungan dengan kejahatan serius, penyidik jangan ragu. Langsung selidiki dan rampas!" tegasnya.

Iwan menegaskan, memperkuat RUU Perampasan Aset bukan hanya soal memberi efek jera kepada koruptor, tapi juga soal menyelamatkan aset negara.

“Ini momentum penting. Kita harus pastikan setiap rupiah hasil kejahatan bisa dikembalikan ke negara dan pelaku tidak lagi hidup mewah dari uang haram,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.