Didukung Prabowo, RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan di DPR

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah.
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menegaskan, regulasi ini bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada koruptor, tetapi juga untuk menyelamatkan aset negara yang selama ini dijarah tanpa ampun.
"RUU Perampasan Aset ini sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan. Kasus korupsi di Indonesia masih marak dan upaya pemberantasan korupsi sejauh ini belum memberi efek jera," kata Iwan saat dihubungi Akurat.co, Minggu (4/5/2025).
Iwan mengingatkan, Presiden Prabowo Subianto pun telah secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap RUU ini, sebagai bagian dari komitmen menyelamatkan kekayaan negara dari tangan koruptor.
"Presiden memahami betapa pentingnya regulasi ini, dan beliau sudah menyatakan persetujuannya terhadap RUU Perampasan Aset," ujarnya.
Baca Juga: Baleg DPR: Saatnya Jawab Dukungan Presiden, RUU Perampasan Aset Harus Disahkan!
Menurut Iwan, percepatan pembahasan RUU ini sangat mendesak, tidak hanya untuk mengejar pelaku korupsi, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Ia menilai saat ini bola ada di tangan DPR RI.
"Pemerintah sudah menyatakan dukungannya. Sekarang giliran DPR yang harus segera menindaklanjuti dan membahas RUU ini," tegasnya.
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Presiden Prabowo dengan tegas menyuarakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset.
"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah korupsi tidak mau kembalikan aset," ujar Prabowo pada Kamis, 1 Mei 2025.
Sebagai informasi, gagasan tentang RUU Perampasan Aset pertama kali dilontarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.
Namun hingga kini, belum ada realisasi pengesahan regulasi tersebut.
Baca Juga: BSMI Desak Dunia Bertindak: Gaza di Ambang Krisis Kemanusiaan Total
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










